Notification

×

Iklan


Iklan



DLH Medan Tegaskan Pengadaan Alat Berat Rp11,4 Miliar Lewat E-Purchasing Sesuai Aturan LKPP

Rabu, 23 September 2026 Last Updated 2026-09-23T13:26:17Z

AyoMedan.com - MEDAN. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Medan menegaskan pengadaan dan pemeliharaan alat berat senilai Rp11,4 miliar yang dialokasikan dalam APBD Tahun Anggaran 2026 dilaksanakan melalui mekanisme e-Purchasing/e-Katalog dan mengacu pada ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Penegasan tersebut disampaikan Kepala DLH Kota Medan, Melvi Marlabayana, didampingi Sekretaris DLH, Wili Irawan, di Medan, Rabu (23/9/2026). 

Klarifikasi ini disampaikan menyusul munculnya informasi dan sorotan terkait sejumlah pengadaan alat berat di lingkungan DLH Kota Medan.

"Pengadaan maupun pemeliharaan alat berat dilakukan melalui Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM) dengan mempertimbangkan keaslian barang, layanan purnajual, ketersediaan suku cadang, serta ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah yang berlaku," ujar Melvi.

Menurutnya, mekanisme pengadaan melalui e-Katalog mengacu pada ketentuan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), termasuk Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia.

Melvi menjelaskan, produk dan penyedia yang ditayangkan dalam sistem pengadaan pemerintah telah mengikuti tahapan dan persyaratan yang ditetapkan dalam mekanisme LKPP.

"Proses e-Purchasing dilakukan melalui sistem pengadaan yang telah ditetapkan pemerintah. Penyedia yang mengikuti proses tersebut tercatat dalam INAPROC (Indonesia National Procurement Portal) yang dikembangkan dan dikelola LKPP," sebutnya.

Ia menambahkan, produk yang ditayangkan melalui sistem tersebut telah melalui tahapan verifikasi dan kurasi sesuai ketentuan sebelum dapat digunakan dalam proses pengadaan oleh instansi pemerintah.

Pengadaan Truck Compactor Rp1,89 Miliar

Terkait pengadaan truck compactor senilai Rp1,898 miliar yang dikaitkan dengan PT IPM, Melvi menyebut perusahaan tersebut merupakan diler resmi kendaraan komersial Hino di Indonesia yang berada di bawah Indomobil Group.

Ia menegaskan, pemilihan penyedia untuk kendaraan maupun alat berat dengan spesifikasi tertentu mempertimbangkan aspek teknis, keaslian unit, jaminan layanan purnajual hingga ketersediaan suku cadang.

"Pengadaan kendaraan dan alat dengan spesifikasi serta nilai tertentu membutuhkan jaminan keaslian barang dan layanan purnajual. Hal tersebut menjadi salah satu pertimbangan dalam proses pengadaan," katanya.

Sementara itu, terkait informasi mengenai pengadaan bulldozer 1650 L senilai Rp479 juta, Melvi secara tegas menyatakan DLH Kota Medan tidak menganggarkan pembelian unit bulldozer tersebut melalui APBD Tahun Anggaran 2026.

"Untuk bulldozer 1650 L senilai Rp479 juta tersebut, DLH Kota Medan tidak menganggarkan pembeliannya melalui APBD Tahun Anggaran 2026," tegasnya.

Pengawasan Libatkan Inspektorat dan Instrumen Pencegahan Korupsi

Melvi juga menyatakan proses pengadaan di lingkungan DLH tidak hanya mengacu pada mekanisme pembelian, tetapi juga berada dalam kerangka pengawasan dan evaluasi tata kelola pemerintahan.

Menurutnya, pengawasan dilakukan melalui evaluasi serta pelaporan indikator pencegahan korupsi yang melibatkan Inspektorat Kota Medan dan perangkat daerah terkait.

Pemko Medan juga menggunakan MCSP KPK (Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention) sebagai salah satu instrumen untuk memperkuat pencegahan korupsi dan pengawasan terhadap tata kelola pemerintahan.

"Mekanisme pengawasan tersebut menjadi bagian dari upaya memastikan proses pengadaan berjalan sesuai ketentuan, sekaligus menutup celah terjadinya penyimpangan dalam pengelolaan anggaran," pungkas Melvi. (A-Red)