Notification

×

Iklan


Iklan



Dorongan PWPM Berhasil, 150 Pemulung TPA Terjun Kembali Tercover BPJS Ketenagakerjaan

Jumat, 11 September 2026 Last Updated 2026-09-10T23:25:49Z


AyoMedan.com - MEDAN. Dorongan Persatuan Wartawan Pemko Medan (PWPM) bersama Komunitas Jurnalis Ekonomi Sirkular agar pemerintah memberikan perlindungan jaminan sosial kepada pemulung di Kota Medan mulai membuahkan hasil.

Sebanyak 150 pemulung atau penyelamat lingkungan yang sehari-hari bekerja di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Terjun, Kelurahan Paya Pasir, Kecamatan Medan Marelan, kini mendapatkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Penyerahan kepesertaan dilakukan Pemerintah Kota Medan, Kamis (10/9/2026).

Langkah tersebut menjadi tindak lanjut dari dorongan PWPM pada Juli 2026 lalu untuk memperluas perlindungan sosial bagi pekerja informal yang selama ini berada di garis depan pengelolaan sampah, namun menghadapi risiko kerja tinggi.

Dengan tambahan 150 peserta, total pemulung TPA Terjun yang telah mendapatkan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan mencapai sekitar 305 orang.

Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas mengatakan perlindungan tersebut penting mengingat aktivitas pemulung di TPA memiliki risiko kecelakaan kerja yang cukup tinggi.

“Bekerja di TPA ini risikonya sangat tinggi, mulai dari potensi terjatuh, tertimpa alat berat, hingga risiko longsor. Oleh karena itu, pekerja rentan seperti para penyelamat lingkungan di TPA Terjun ini sangat membutuhkan kepastian perlindungan,” ujar Rico.

Menurutnya, pemulung sewaktu-waktu dapat mengalami kecelakaan akibat tertusuk benda tajam, terkena pecahan kaca, tertimpa timbunan sampah maupun alat berat, serta terpapar kondisi lingkungan kerja yang berbahaya.

Pemko Medan, lanjut Rico, tidak ingin kecelakaan kerja yang dialami pemulung justru membuat kondisi ekonomi keluarganya semakin rentan.

“Ini bukan untuk mendoakan hal buruk terjadi, tetapi kita ingin memastikan ada jaring pengaman sosial sehingga ketika terjadi kecelakaan kerja, keluarga tidak ikut kesulitan,” katanya.

Rico menjelaskan, peserta BPJS Ketenagakerjaan mendapatkan perlindungan ketika mengalami kecelakaan kerja. Apabila kecelakaan berakibat fatal hingga meninggal dunia, ahli waris juga berhak mendapatkan santunan serta manfaat beasiswa pendidikan bagi anak sesuai ketentuan program BPJS Ketenagakerjaan.

Kepesertaan para pemulung tersebut dibiayai melalui dukungan corporate social responsibility (CSR) perusahaan mitra.

“Pembiayaan untuk para pemulung ini dari CSR. Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh stakeholder dan perusahaan yang ikut membantu memberikan CSR kepada para penyelamat lingkungan,” ujar Rico.

Dorongan PWPM Mulai Berbuah
Realisasi perlindungan bagi 150 pemulung tersebut tidak terlepas dari perhatian dan dorongan PWPM terhadap kondisi pekerja informal di sektor persampahan.

Pada 27 Juli 2026, Ketua PWPM Muhammad Edison Ginting secara terbuka mendorong Pemko Medan memperluas kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi para pemulung.

Dorongan itu disampaikan dalam diskusi bertajuk “Pemulung Perempuan dalam Waste Management dan Perjuangan sebagai Pekerja Hijau”, yang dirangkaikan dengan peluncuran Komunitas Pemulung Perempuan TPA Terjun.

Saat itu, PWPM menilai pemulung memiliki kontribusi besar dalam pengelolaan sampah Kota Medan. Namun di sisi lain, mereka merupakan kelompok pekerja yang menghadapi risiko tinggi tanpa perlindungan sosial yang memadai.

“PWPM mendukung penuh upaya agar para pemulung mendapatkan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan. Ini bukan hanya soal jaminan sosial, tetapi juga bentuk penghargaan kepada mereka yang setiap hari menjaga lingkungan dan membantu mengurangi beban pengelolaan sampah Kota Medan,” kata Muhammad Edison, yang akrab disapa Ginting Cobra.

PWPM juga mendorong pemerintah, BPJS Ketenagakerjaan, dunia usaha, komunitas dan media membangun sinergi agar perlindungan sosial dapat diperluas dan tidak hanya dinikmati sebagian kecil pemulung.

Dorongan tersebut kini mulai terealisasi melalui pemberian perlindungan BPJS Ketenagakerjaan kepada 150 pemulung TPA Terjun.

Ketua Ikatan Pemulung Indonesia (IPI) Kota Medan, Sugianta mengatakan jumlah pemulung di Kota Medan mencapai lebih dari 16.000 orang. Sekitar 4.000 orang berada di kawasan Medan Utara, sedangkan di TPA Terjun diperkirakan terdapat sekitar 1.200 pemulung, dengan hampir separuhnya merupakan perempuan.

“Kalau digabungkan diseluruh Kota Medan jumlahnya lebih dari 16.000 orang. Yang sudah ter-cover BPJS Ketenagakerjaan hampir nol persen,” ungkap Sugianta dalam diskusi Juli lalu.

Ia menegaskan, risiko yang dihadapi pemulung bukan perkara sepele. Selain tertusuk jarum suntik bekas dan terkena pecahan kaca, mereka juga berhadapan dengan aktivitas alat berat di kawasan TPA. Padahal, kontribusi pemulung dalam mengurangi volume sampah sangat besar.

Bagi penerima manfaat, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bukan sekadar kartu kepesertaan, tetapi menjadi bentuk perlindungan bagi mereka dan keluarganya.

Mariati, salah seorang pemulung yang telah bekerja selama lima tahun, mengaku kerap menghadapi risiko kecelakaan kerja, termasuk terluka akibat pecahan kaca.

Sebagai ibu tunggal yang masih membiayai pendidikan anak-anaknya, jaminan perlindungan kerja tersebut membuatnya merasa lebih tenang.

“Jaminan sosial ini memberikan rasa aman serta harapan untuk masa depan anak-anak saya. Terima kasih kepada Pak Wali Kota Medan Rico Waas yang telah menghadirkan program yang sangat menyentuh dan bermanfaat bagi masyarakat lapisan bawah,” ujarnya.

Hal serupa disampaikan Wagimin, pemulung yang telah puluhan tahun bergelut dengan sampah. Selama ini, setiap mengalami kecelakaan kerja ringan, ia harus menanggung biaya pengobatan dari kantong sendiri.

Kini, kekhawatiran tersebut sedikit berkurang setelah dirinya mendapatkan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan.

“Terima kasih sekali kami sudah dibantu dan diperhatikan. Jaminan perlindungan risiko kerja ini sangat berarti bagi kelangsungan hidup keluarga kami,” katanya. (A-Red)