Notification

×

Iklan


Iklan



Keracunan MBG Berulang, Sutarto Desak BBPOM Perkuat Pengawasan dari Hulu hingga Hilir

Selasa, 22 September 2026 Last Updated 2026-09-22T06:16:22Z


AyoMedan.com - MEDAN. Wakil Ketua DPRD Sumatera Utara, Sutarto, menyatakan keprihatinannya atas berulangnya kasus dugaan keracunan setelah konsumsi Makanan Bergizi Gratis (MBG) di sejumlah wilayah Sumatera Utara.

Sutarto menilai rangkaian kejadian tersebut harus menjadi perhatian serius seluruh pihak, terutama dalam memastikan keamanan pangan mulai dari bahan baku, proses pengolahan, distribusi hingga makanan dikonsumsi oleh para siswa.

Diketahui, kasus dugaan keracunan MBG sebelumnya terjadi pada 13 Agustus 2026. Sebanyak 353 siswa SMAN 1 Berastagi serta SMK/SMA Bersama Kabupaten Karo dilaporkan mengalami gangguan kesehatan setelah mengonsumsi makanan program MBG.

Kasus serupa kembali terjadi di Kabupaten Asahan. Sebanyak 22 hingga 30 siswa MTs Negeri 2 Kisaran dilarikan ke rumah sakit setelah mengalami gejala yang diduga berkaitan dengan konsumsi makanan MBG pada Senin (14/9/2026).

Terbaru, sebanyak 38 murid dari empat sekolah dasar negeri di Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang, dilarikan ke Puskesmas Galang setelah mengalami sakit perut dan muntah-muntah yang diduga terjadi usai mengonsumsi paket MBG pada Jumat (18/9/2026).

"Sumatera Utara termasuk daerah yang banyak mengalami kejadian dugaan keracunan akibat MBG. Karena itu, saya meminta penguatan peran Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dalam melakukan pengawasan," kata Sutarto, Selasa (22/9/2026).

Sekretaris DPD PDI Perjuangan Sumut itu mengatakan, BPOM memiliki Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) sebagai Unit Pelaksana Teknis (UPT) di tingkat regional yang memiliki peran penting dalam memastikan keamanan pangan.

Menurutnya, keterlibatan BBPOM tidak boleh hanya dilakukan setelah terjadi insiden. Pengawasan harus diperkuat sejak tahap persiapan hingga makanan sampai dan dikonsumsi oleh penerima manfaat.

"BBPOM merupakan instrumen penting yang perannya harus diperkuat dan dilibatkan secara optimal dalam pengawasan program MBG," tegasnya.

Sutarto menyebut peran BPOM dalam pengawasan program MBG juga telah diperkuat melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makanan Bergizi Gratis.

"Pengawasan harus dilakukan mulai dari tahap persiapan, pengujian bahan mentah, rantai pasok dan distribusi hingga pelaksanaan program," jelasnya.

Ia menambahkan, ketentuan dalam Pasal 24 ayat (2) sampai ayat (7) Perpres Nomor 115 Tahun 2025 mengatur keterlibatan BPOM dalam memastikan keamanan pangan program MBG.

"Di sana disebutkan BPOM berperan dalam mengawal keamanan bahan baku, edukasi, pengelolaan, distribusi dan penyajian, termasuk mitigasi ketika terjadi masalah," imbuhnya.

Karena itu, Sutarto mendorong Pemerintah Provinsi Sumatera Utara meningkatkan sinergitas dengan BPOM RI melalui BBPOM di Medan untuk memperkuat pengawasan dan pencegahan risiko keamanan pangan.

Menurutnya, langkah tersebut perlu diwujudkan melalui edukasi keamanan pangan, pembudayaan praktik pangan yang aman, pencegahan berbasis kajian risiko, serta peningkatan kapasitas petugas dan unit pelaksana teknis yang terlibat dalam program MBG.

"Perlu ada investigasi setiap insiden, transparansi hasil uji laboratorium, penelusuran rantai pasok, tindakan korektif, serta penindakan apabila ditemukan pelanggaran," ujarnya.

Sutarto menegaskan, kejadian dugaan keracunan tidak boleh hanya ditangani sebagai persoalan kesehatan setelah makanan dikonsumsi. Evaluasi menyeluruh terhadap sistem penyelenggaraan MBG diperlukan agar kejadian serupa tidak kembali terulang.

"Persoalan keracunan MBG akan terus berulang bila tidak ada penguatan SOP dan pengawasan yang ketat. Terutama menyangkut desain rantai pasok, ketentuan penyimpanan dan pengendalian suhu, batas waktu makanan, hingga pola distribusi serta penyajian yang higienis," pungkasnya. (A-Red)