AyoMedan.com - MEDAN. Pemantau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG Watch) mendesak Pemerintah Kota (Pemko) Medan segera menindaklanjuti keputusan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV DPRD Kota Medan terkait bangunan di Jalan Sisingamangaraja Gang Sumatera No.15, Medan.
Bangunan yang disebut belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) tersebut diketahui milik Pintor Sitorus, anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara dari daerah pemilihan (Dapil) Sumut 9 dan Fraksi Gerindra.
PBG Watch menilai keputusan RDP Komisi IV DPRD Medan yang meminta dilakukan penyegelan harus segera dilaksanakan oleh organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, khususnya Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan.
Direktur PBG Watch, Renaldo Diaz Simbolon, ST, mengatakan pihaknya mempertanyakan belum dilakukannya penyegelan terhadap bangunan tersebut meskipun RDP Komisi IV DPRD Medan telah berlangsung pada 23 Agustus 2026.
Menurutnya, berdasarkan informasi yang diterima PBG Watch, permohonan Keterangan Rencana Kota (KRK) baru diajukan pada 4 Agustus 2026, sementara pekerjaan fisik bangunan disebut telah mencapai sekitar 70 persen.
"Kalau benar pekerjaan fisik sudah mencapai sekitar 70 persen ketika KRK baru diajukan, tentu kondisi ini harus menjadi perhatian serius pemerintah daerah. Proses administrasi perizinan harus berjalan sesuai ketentuan dan tidak boleh sekadar mengejar kelengkapan dokumen setelah pembangunan berjalan," ujar Renaldo dalam keterangan tertulisnya, Selasa (1/9/2026).
PBG Watch menegaskan, aturan mengenai bangunan gedung harus diberlakukan secara konsisten kepada seluruh masyarakat tanpa membedakan latar belakang maupun jabatan pemilik bangunan.
"Siapa pun pemiliknya, aturan harus sama. Jangan sampai masyarakat biasa ditertibkan ketika tidak memenuhi ketentuan, sementara bangunan milik pejabat atau anggota legislatif justru mendapat perlakuan berbeda," tegasnya.
PBG Watch juga mengingatkan bahwa anggota DPRD merupakan bagian dari unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang semestinya turut memberikan contoh dalam kepatuhan terhadap regulasi.
Namun demikian, PBG Watch meminta seluruh pihak tetap mengedepankan proses pemeriksaan dan penegakan aturan sesuai kewenangan masing-masing OPD.
Dalam pernyataannya, PBG Watch menyampaikan sejumlah sikap terkait persoalan tersebut.
Pertama, Ketua Komisi IV DPRD Medan diminta memastikan keputusan RDP yang telah disepakati benar-benar ditindaklanjuti Pemko Medan melalui OPD yang memiliki kewenangan.
Kedua, PBG Watch menegaskan PBG merupakan persyaratan penting dalam penyelenggaraan bangunan gedung. Karena itu, setiap pembangunan harus dipastikan memenuhi ketentuan perizinan yang berlaku.
Ketiga, PBG Watch mempertanyakan belum dilaksanakannya penyegelan sebagaimana keputusan RDP Komisi IV DPRD Medan. Dalam RDP tersebut, pemilik bangunan disebut tidak hadir dan hanya diwakili pengawas bangunan atau pekerja.
Keempat, PBG Watch meminta Pemko Medan melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap status perizinan bangunan. Jika berdasarkan pemeriksaan resmi bangunan terbukti tidak memenuhi ketentuan dan tidak dapat memperoleh legalitas sesuai regulasi, tindakan penertiban, termasuk pembongkaran apabila memenuhi dasar hukumnya, harus dilakukan.
Kelima, PBG Watch menilai aspek kewajiban pajak dan retribusi daerah juga perlu menjadi perhatian dalam proses pembangunan dan penerbitan perizinan bangunan. Pemilik bangunan harus memenuhi seluruh kewajiban yang dipersyaratkan sesuai ketentuan.
Keenam, PBG Watch mempertanyakan proses pengajuan KRK yang dilakukan ketika pembangunan fisik disebut telah mencapai sekitar 70 persen.
Menurut mereka, Pemko Medan perlu memastikan seluruh tahapan administrasi dan teknis berjalan sesuai prosedur sebelum memberikan persetujuan atau menerbitkan dokumen perizinan apa pun.
"Jangan sampai proses perizinan justru menjadi formalitas setelah pembangunan berjalan. Pemerintah harus memastikan aturan ditegakkan sejak awal, sehingga ada kepastian hukum dan rasa keadilan bagi masyarakat," kata Renaldo.
PBG Watch menegaskan, pihaknya tidak mempersoalkan siapa pemilik bangunan tersebut. Yang menjadi perhatian adalah konsistensi penegakan aturan.
"Prinsipnya sederhana, kalau memenuhi ketentuan silakan dilanjutkan sesuai prosedur. Tetapi apabila berdasarkan pemeriksaan resmi dinyatakan melanggar dan tidak dapat dilegalkan, maka harus ditertibkan sesuai aturan. Jangan ada standar ganda," pungkasnya.
PBG Watch berharap Pemko Medan segera memberikan kejelasan mengenai tindak lanjut keputusan RDP Komisi IV DPRD Medan, termasuk status pemeriksaan bangunan dan langkah penertiban yang akan dilakukan. (A-Red)