AyoMedan.com - MEDAN. Terkait temuan BPK atas dana deposit senilai 1,3 M, perwakilan perusahaan mitra pengelola parkir memberikan klarifikasi terkait keberadaan dan mekanisme pengelolaan dana deposit dalam kerja sama pengelolaan parkir di Kota Medan.
Klarifikasi tersebut disampaikan untuk memastikan adanya transparansi mengenai dana deposit pada tahun 2025 dan menjadi bagian dari mekanisme kerja sama antara perusahaan pengelola parkir dengan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan.
Perwakilan PT Sentral Parkir Jaya (SPJ), M. Wendy, menegaskan bahwa dana deposit tersebut memang tersedia. Namun, dana tersebut tidak ditempatkan atau disimpan dalam rekening Dishub Kota Medan, melainkan berada di rekening masing-masing perusahaan pengelola.
"Kami mewakili perusahaan pengelola, khususnya PT Sentral Parkir Jaya, menegaskan bahwa memang benar ada dana deposit tersebut. Dana tersebut dipotong apabila tidak ada clearance, sehingga status deposit saat ini sudah clear dan dipastikan ada di masing-masing rekening perusahaan," ujar Wendy kepada wartawan di Medan, Rabu (9/9).
Menurutnya, keberadaan dana deposit pada untuk pengelola parkir, dan merupakan bagian dari mekanisme administrasi dan operasional dalam pengelolaan parkir di tahun 2025 lalu.
"Karena itu, pihak perusahaan memastikan dana tersebut tetap tercatat dan tersedia sesuai dengan ketentuan yang menjadi dasar kerja sama pengelolaan parkir," ucapnya.
Wendy juga menjelaskan, salah satu lokasi pengelolaan parkir yang dijalankan perusahaan berada di kawasan Jalan Muara Takus. Di kawasan tersebut, pengelolaan mencakup sekitar lima titik lokasi parkir.
Ia menegaskan, pihak perusahaan berkomitmen menjaga tata kelola pengelolaan parkir agar berjalan secara transparan, tertib, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Kami tentu berkomitmen agar seluruh mekanisme yang berkaitan dengan pengelolaan parkir, termasuk persoalan deposit, dapat berjalan sesuai aturan dan dapat dipertanggungjawabkan," katanya.
Dalam kegiatan tersebut, hadir perwakilan dari empat perusahaan pengelola parkir. Selain PT Sentral Parkir Jaya, terdapat pula PT Bintang Pertama Makmur, CV Raden Saleh, dan CV Putra Raja Cakrawala.
Sementara itu, tiga perusahaan lainnya yang berhalangan hadir, yakni PT Logika Garis Elektro (LGE), PT Citra Pembaharuan Utama (CPU), dan PT Berkah Wira Garuda (BWG).
Kehadiran dan klarifikasi para perusahaan mitra pengelola parkir tersebut diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai mekanisme pengelolaan parkir pada tahun 2025, khususnya terkait dana deposit dan hubungan administrasi antara perusahaan pengelola dengan Dishub Kota Medan. (A-Red)