AyoMedan.com - MEDAN. Pemerintah Kota (Pemko) Medan menegaskan strategi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tidak akan bertumpu semata-mata pada kenaikan tarif pajak dan retribusi. Pemko Medan memilih memperluas basis penerimaan, meningkatkan kepatuhan wajib pajak, mengoptimalkan potensi daerah, memperkuat pengawasan hingga mempercepat digitalisasi pemungutan.
Penegasan itu disampaikan Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas dalam Rapat Paripurna DPRD Medan dengan agenda Tanggapan Kepala Daerah terhadap Pemandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD atas Penjelasan Kepala Daerah mengenai Ranperda Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Selasa (22/9/2026).
"Optimalisasi penerimaan daerah tidak semata-mata dilakukan melalui kenaikan tarif," tegas Rico Waas.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Medan Drs. Wong Chun Sen Tarigan, M.Pd.B, didampingi Wakil Ketua DPRD Medan Sri Rezeki, Zulkarnaen dan Hadi Suhendra. Turut hadir Wakil Wali Kota Medan H. Zakiyuddin Harahap.
Rico menjelaskan, perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah disusun dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023.
Menurutnya, proses penyusunan perubahan regulasi tersebut dilakukan melalui pengkajian materi, penyelarasan kebijakan, penyusunan naskah akademik serta koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri.
"Proyeksi tambahan PAD dihitung berdasarkan potensi riil, tingkat kepatuhan, kondisi ekonomi masyarakat serta hasil evaluasi penerimaan masing-masing jenis pajak dan retribusi," ujar Rico.
Ia menegaskan, kebijakan pajak dan retribusi daerah harus tetap mempertimbangkan kemampuan masyarakat, daya beli, kondisi perekonomian, perkembangan dunia usaha serta iklim investasi.
Karena itu, peningkatan PAD, kata Rico, harus berjalan beriringan dengan pertumbuhan ekonomi dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
"Peningkatan PAD bukan satu-satunya indikator keberhasilan, tetapi harus seimbang dengan pertumbuhan ekonomi, kualitas pelayanan publik dan keberlangsungan aktivitas usaha," katanya.
Dalam perubahan regulasi tersebut, Pemko Medan juga menyempurnakan sejumlah ketentuan retribusi, di antaranya retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Penyempurnaan mencakup pencantuman Standar Harga Satuan Tertinggi (SHST) dan penyesuaian tabel indeks sesuai dengan PP Nomor 16 Tahun 2021.
Selain itu, terdapat penyesuaian tarif pelayanan kebersihan serta penghapusan objek retribusi penyedotan kakus pada Dinas Lingkungan Hidup.
Dari sisi target penerimaan, dalam P-APBD 2026 PAD Kota Medan ditetapkan sebesar Rp3,875 triliun. Sementara dalam R-APBD 2027, PAD diproyeksikan mencapai Rp4,167 triliun atau meningkat sekitar Rp291,71 miliar.
Rico kembali menekankan bahwa peningkatan penerimaan harus dilakukan dengan memperkuat sistem pemungutan, bukan sekadar membebani masyarakat dan pelaku usaha.
"Optimalisasi PAD tidak semata-mata dilakukan melalui peningkatan tarif, tetapi juga melalui perluasan basis penerimaan, peningkatan kepatuhan, optimalisasi potensi, penguatan pengawasan, serta digitalisasi administrasi dan pemungutan," jelasnya.
Selain sektor pajak dan retribusi, Pemko Medan juga berupaya mengoptimalkan kontribusi aset daerah terhadap PAD.
Untuk itu, pengamanan aset dilakukan melalui aspek hukum berupa legalisasi dan sertifikasi tanah maupun bangunan milik daerah. Dari sisi fisik, Pemko Medan melakukan pemasangan plang penanda aset serta patok pembatas lahan.
Penertiban juga dilakukan terhadap aset daerah yang terlantar maupun yang dikuasai pihak lain tanpa izin.
Pemko Medan selanjutnya mengembangkan sistem inventarisasi dan keterbukaan informasi aset agar pengelolaannya lebih transparan dan akuntabel.
Aset yang memiliki potensi ekonomi juga akan dioptimalkan pemanfaatannya sehingga dapat memberikan kontribusi terhadap peningkatan PAD.
Dalam rapat paripurna tersebut, DPRD Medan sekaligus menetapkan anggota Panitia Khusus (Pansus) yang akan membahas Ranperda Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Pansus tersebut beranggotakan David Roni Ganda Sinaga, Agus Setiawan, Robi Barus, H. Rajudin Sagala, H. Doli Indra Rangkuti, Syaiful Ramadhan, Fauzi, Salomo Tabah Ronal Pardede, Reza Pahlevi Lubis, Rommy Van Boy, Muhammad Afri Rizki Lubis, Godfried Effendi Lubis, H. Iswanda Ramli, H.T. Bahrunsyah dan Eko Afrianta Sitepu. (A-Red)