Notification

×

Iklan


Iklan



Wali Kota Rico Waas Jelaskan Revisi Perda Pajak dan Retribusi, Dorong Optimalisasi Pendapatan Daerah

Rabu, 09 September 2026 Last Updated 2026-09-09T01:45:38Z



AyoMedan.com - MEDAN. Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menyampaikan penjelasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Medan, Selasa (8/9/2026).

Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Kota Medan Wong Chun Sen dan dihadiri pimpinan serta anggota DPRD Kota Medan.

Dalam penjelasannya, Rico Waas mengatakan perubahan Perda tersebut merupakan tindak lanjut atas hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Surat Kemendagri Nomor 900.1.13.1/4383/Keuda.

"Perubahan ini bertujuan untuk menyelaraskan regulasi daerah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023," kata Rico Waas.

Berdasarkan hasil evaluasi tersebut, terdapat sejumlah ketentuan dalam Perda Nomor 1 Tahun 2024 yang perlu disesuaikan. Penyesuaian tersebut antara lain mencakup penghapusan ketentuan yang berulang, penyetaraan tarif pelayanan kesehatan, serta penataan retribusi perizinan bangunan.

Rico menjelaskan, penghapusan ketentuan yang berulang terdapat pada Pasal 45 dan Pasal 50 yang mengatur objek opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Ketentuan tersebut dihapus karena substansinya telah diatur dalam Pasal 4.

"Untuk penghapusan ketentuan berulang terdapat pada Pasal 45 dan Pasal 50 mengenai objek opsen Pajak Kendaraan Bermotor serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dihapus karena sudah diatur dalam Pasal 4," ujar Rico di hadapan pimpinan dan anggota DPRD Kota Medan.

Selanjutnya, penyesuaian dilakukan terhadap tarif tindakan medis pada retribusi pelayanan kesehatan. 
Dalam perubahan tersebut, tarif tidak lagi dibedakan berdasarkan kelas perawatan. Kebijakan ini berlaku pada pelayanan di Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda), RSUD dr. Pirngadi Medan, dan RSUD Bachtiar Djafar.

Untuk retribusi jasa usaha, rincian tarif penitipan alat untuk sterilisasi dan dekontaminasi dipindahkan ke dalam kelompok Retribusi Jasa Usaha.

Sementara itu, terkait Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Standar Harga Satuan Tertinggi (SHST) untuk retribusi PBG pada Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCKTR) dicantumkan untuk pertama kalinya dalam Perda. Besaran SHST selanjutnya akan ditetapkan secara berkala melalui Peraturan Wali Kota.

"Selain itu, Tabel Indeks Terintegrasi disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021," lanjut Rico Waas.

Selain menindaklanjuti rekomendasi pemerintah pusat, 
Pemko Medan juga mengusulkan sejumlah ketentuan tambahan serta penyesuaian tarif retribusi dalam rancangan perubahan Perda tersebut.

Rico berharap perubahan regulasi ini dapat memberikan kepastian hukum dalam pemungutan pajak dan retribusi daerah, menyederhanakan birokrasi perizinan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, sekaligus mengoptimalkan pendapatan daerah.

"Melalui perubahan Perda ini, kita berharap tercipta kepastian hukum, birokrasi perizinan yang lebih sederhana, serta optimalisasi pendapatan daerah tanpa memberikan beban berlebihan kepada masyarakat," pungkasnya. (A-Red)