AyoMedan.com - MEDAN. Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) memperkuat komitmennya dalam memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh anggotanya. Komitmen tersebut ditandai dengan penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) antara PWI Sumut dan BPJS Ketenagakerjaan, Selasa (20/10/2026), di Medan.
Penandatanganan PKS dilakukan langsung Ketua PWI Sumut, Farianda Putra Sinik, bersama Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) BPJS Ketenagakerjaan Sumatera Bagian Utara (Sumbagut), Kunto Wibowo.
Melalui kerja sama ini, PWI Sumut menargetkan seluruh anggota, baik anggota biasa maupun anggota muda, memperoleh perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Langkah tersebut menjadi bentuk tanggung jawab organisasi dalam memastikan wartawan mendapatkan perlindungan ketika menjalankan tugas jurnalistik yang memiliki beragam risiko di lapangan.
Turut menyaksikan penandatanganan tersebut, Wakil Ketua Bidang Organisasi PWI Sumut Rifki Warisan, Bendahara Hartati Rangkuti, Wakil Sekretaris Riza Mulyadi dan Juli Tarigan, serta Merry Ismail. Dari BPJS Ketenagakerjaan, hadir Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tanjung Morawa, Bunyamin Najmi, bersama sejumlah staf.
Kepala Kanwil BPJS Ketenagakerjaan Sumbagut, Kunto Wibowo, menyampaikan apresiasi atas inisiatif PWI Sumut yang dinilainya menunjukkan kepedulian nyata terhadap perlindungan sosial bagi para wartawan.
Kunto mengungkapkan, selama bertugas sebagai kepala kantor wilayah di Banten, Jawa Barat, dan kini Sumatera Utara, baru kali ini dirinya melakukan penandatanganan PKS dengan organisasi PWI.
"Saya pernah bertugas menjadi Kepala Kanwil di Banten, Jawa Barat, dan saat ini di Sumut. Dari tiga wilayah tugas ini, baru kali ini melakukan penandatanganan PKS dengan PWI. Ini inisiatif luar biasa dan menunjukkan komitmen PWI Sumut untuk hadir dalam melindungi anggotanya," ujar Kunto.
Menurutnya, perlindungan jaminan sosial bagi wartawan merupakan hal penting yang tidak boleh diabaikan. Selama ini, ia kerap menerima pertanyaan dari kalangan wartawan mengenai BPJS Ketenagakerjaan.
Namun, ia juga mempertanyakan sejauh mana para jurnalis telah mendapatkan perlindungan ketika menjalankan profesinya.
"Jangan setiap hari menulis, tetapi tidak terlindungi," tegasnya.
Kunto menjelaskan, wartawan merupakan salah satu profesi yang menghadapi berbagai risiko pekerjaan.
"Misalnya saat meliput demonstrasi, wartawan harus berada di tengah pergerakan massa demi memperoleh informasi dan menyampaikan fakta kepada masyarakat," ujarnya.
Karena itu, ia menilai langkah PWI Sumut memastikan perlindungan bagi anggotanya, termasuk anggota biasa dan anggota muda, patut menjadi contoh bagi organisasi PWI di daerah lain.
"Ini inisiatif yang sangat luar biasa. PWI Sumut maju ke depan memastikan seluruh anggotanya wajib terlindungi. Alhamdulillah, ini menjadi contoh nasional bagi PWI-PWI lain di Indonesia," ungkapnya.
Penandatanganan PKS tersebut juga dilaporkan kepada Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir, melalui sambungan video call.
Kunto berharap langkah PWI Sumut dapat menjadi barometer dalam memperluas perlindungan jaminan sosial bagi insan pers di Indonesia.
BPJS Ketenagakerjaan Kembangkan Program PEKA
Selain membahas perlindungan bagi wartawan, Kunto turut menyampaikan komitmen BPJS Ketenagakerjaan untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan mengembangkan program kepesertaan yang memberikan manfaat lebih luas bagi masyarakat.
Salah satu program yang tengah dikembangkan adalah Pemberdayaan Ekonomi untuk Keluarga (PEKA). Program ini menawarkan pelatihan keterampilan bagi ahli waris penerima santunan agar dana yang diterima dapat dimanfaatkan secara produktif untuk meningkatkan perekonomian keluarga.
Kunto menjelaskan, jenis pelatihan akan disesuaikan dengan kebutuhan dan hasil penilaian terhadap masing-masing peserta. Pelatihan tersebut antara lain menjahit dan keterampilan menjadi barista.
"Program PEKA menawarkan berbagai jenis pelatihan kepada ahli waris penerima santunan, sehingga santunan yang diterima bisa menjadi produktif. Kami melakukan asesmen sesuai kebutuhan, apakah pelatihan jahit-menjahit, barista, atau lainnya. Intinya, pelatihan untuk pengembangan dan peningkatan ekonomi keluarga. Pelatihannya gratis," jelasnya.
Ia menambahkan, program PEKA dikembangkan karena BPJS Ketenagakerjaan melihat perlunya pendampingan bagi ahli waris agar santunan yang diterima, termasuk santunan sebesar Rp42 juta, dapat dikelola secara lebih bermanfaat dan berkelanjutan.
Ke depan, BPJS Ketenagakerjaan juga berencana menjalin kerja sama dengan perbankan, Kementerian Ketenagakerjaan, serta dinas ketenagakerjaan untuk mendukung pengelolaan keuangan dan pengembangan ekonomi keluarga penerima manfaat.
"Kami mohon dukungannya agar program yang baik ini dapat dimanfaatkan masyarakat," harap Kunto.
PKS Diperpanjang Menjadi Lima Tahun
Sementara itu, Ketua PWI Sumut, Farianda Putra Sinik, menyampaikan rasa syukur atas kelanjutan kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan. Menurutnya, penandatanganan PKS tersebut merupakan wujud nyata tanggung jawab organisasi dalam memperjuangkan kesejahteraan dan perlindungan bagi para anggotanya.
Farianda mengungkapkan, jika sebelumnya perjanjian kerja sama dilakukan untuk jangka waktu dua tahun, kali ini masa kerja sama diperpanjang menjadi lima tahun.
"Alhamdulillah, hari ini kita dapat menandatangani PKS dengan BPJS Ketenagakerjaan. Kalau sebelumnya penandatanganan itu selama dua tahun, hari ini kita tandatangani langsung untuk lima tahun," ujar pria yang akrab disapa Nanda tersebut.
Ia menjelaskan, kepesertaan dalam program perlindungan ini masih bersifat terbuka dan akan terus diperbarui seiring pendataan anggota. Sebab, masih terdapat anggota yang belum masuk dalam cakupan, terutama anggota muda yang baru mengikuti ujian penerimaan beberapa waktu lalu.
Farianda juga menyebutkan bahwa sebanyak 81 anggota PWI Sumut yang berusia di atas 65 tahun telah ter-cover dalam program tersebut.
Secara keseluruhan, ia memperkirakan sekitar 1.000 anggota PWI Sumut, baik anggota biasa maupun anggota muda, nantinya dapat memperoleh perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Menurut Farianda, keberlanjutan kerja sama ini menjadi hal penting bagi organisasi, terlebih masa kepengurusannya akan berakhir. Ia menegaskan, tanggung jawab terhadap perlindungan anggota harus tetap berjalan dan tidak boleh terhenti karena pergantian kepengurusan.
"Walaupun masa kepengurusan akan berakhir, keberlanjutan perjanjian kerja sama ini tetap kita tandatangani. Degan demikian organisasi hadir untuk melindungi anggota. Semoga kerja sama ini dapat bermanfaat bagi seluruh anggota PWI Sumut," pungkas Nanda. (A-Red)