AyoMedan.com - MEDAN. Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menegaskan seluruh kendaraan dinas dan kendaraan operasional Pemerintah Kota (Pemko) Medan merupakan aset negara yang wajib dijaga, dirawat dan digunakan sesuai peruntukannya.
Penegasan itu disampaikan Rico saat memimpin apel kendaraan dinas dan kendaraan operasional Pemko Medan di Lotte Grosir, Jalan Gatot Subroto, Kecamatan Medan Sunggal, Selasa (6/10).
Rico mengatakan, kendaraan dinas merupakan aset pemerintah yang dibeli menggunakan uang masyarakat melalui pajak. Karena itu, seluruh aparatur yang menggunakan kendaraan tersebut harus bertanggung jawab terhadap kondisi maupun penggunaannya.
"Ini aset pemerintah yang dibayarkan oleh pajak masyarakat. Maka dari itu aset tersebut jangan dipakai suka-suka. Harus dijaga dan dirawat layaknya kendaraan milik sendiri, namun bukan berarti dianggap sebagai kendaraan milik sendiri," tegas Rico.
Menurutnya, sedikitnya ada empat hal yang harus menjadi perhatian seluruh pengguna kendaraan dinas, yakni perawatan dan kebersihan, administrasi, larangan memindahtangankan kendaraan, serta penggunaan hanya untuk kepentingan kedinasan.
Rico meminta seluruh kendaraan dinas dijaga kebersihannya dan segera diperbaiki apabila mengalami kerusakan. Ia juga mengingatkan agar kendaraan tidak dibiarkan dalam kondisi kotor dan tidak digunakan secara sembarangan.
"Jangan sampai kendaraan dinas kotor, jorok, bahkan ketika dibuka isinya puntung rokok, sampah dan lain sebagainya. Ini harus dirawat," ujarnya.
Selain kondisi fisik kendaraan, Rico menekankan pentingnya tertib administrasi, termasuk pembayaran pajak kendaraan. Status sebagai aset pemerintah, katanya, bukan alasan untuk mengabaikan aturan yang berlaku.
"Administrasinya harus benar-benar dicek. Jangan karena merasa ini aset pemerintah lalu dianggap aman-aman saja. Tetap ikuti aturan yang berlaku," katanya.
Hal yang juga menjadi perhatian serius adalah larangan memindahtangankan kendaraan dinas kepada pihak yang tidak tercatat sebagai pengguna resmi.
Rico menegaskan kendaraan dinas tidak boleh digunakan oleh keluarga, kerabat maupun orang lain yang tidak ditunjuk Pemko Medan. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut, kata dia, dapat berujung pada sanksi disiplin.
"Jangan sampai kendaraan dinas ini berpindah tangan, dipakai oleh orang yang bukan semestinya, termasuk saudara atau orang lain yang tidak tercatat di Pemerintah Kota Medan. Ini lebih berbahaya lagi karena ancamannya serius dan tentunya ada hukuman disiplin," tegasnya.
Rico juga mengingatkan kendaraan dinas hanya digunakan untuk menunjang kegiatan pemerintahan dan selama kepentingan kedinasan. Penggunaan untuk kepentingan pribadi harus dihindari.
Dalam apel tersebut, sekitar 385 kendaraan yang terdiri dari mobil operasional perangkat daerah serta sepeda motor yang digunakan di tingkat kecamatan dan kelurahan diperiksa secara langsung.
Rico meminta pemeriksaan tidak berhenti pada apel tersebut. Ia menginstruksikan pemeriksaan kendaraan dan aset dilakukan secara menyeluruh dengan melibatkan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD).
"Seluruh OPD dan seluruh wilayah agar didampingi BKAD untuk mengecek seluruh aset. Kita ingin memastikan aset pemerintah benar-benar dapat dipertanggungjawabkan," katanya.
Dari peninjauan langsung, Rico menemukan masih terdapat sejumlah kendaraan, khususnya sepeda motor, yang administrasinya bermasalah, termasuk kendaraan yang pajaknya belum dibayarkan. Kondisi perawatan kendaraan di sejumlah OPD dan kecamatan juga dinilai masih perlu dibenahi.
"Ini menjadi evaluasi untuk kita semuanya agar bisa dibenahi secara umum," ujarnya.
Rico menegaskan pemeriksaan tersebut bukan semata-mata untuk mencari kesalahan aparatur, tetapi menjadi momentum melakukan evaluasi dan perbaikan tata kelola aset pemerintah.
"Kita tidak ingin hari ini hanya saling menyalahkan. Kami menginginkan rekan-rekan bisa memperbaiki diri dan mengevaluasi kinerja kita. Kita semuanya ingin lebih baik lagi ke depannya," pungkasnya.
Selanjutnya Rico Waas mengecek kondisi kendaraan operasional setiap Dinas, Camat dan Lurah yang didampingi Pj Sekda Kota Medan Erfin F Razi, para Asisten, para Kabag, pimpinan OPD, camat, lurah dan para kepala lingkungan (Kepling) di lingkungan Pemko Medan. (A-Red)