Notification

×

Iklan


Iklan



Wong Chun Sen Desak Pemprovsu Segera Bayarkan Sisa DBH ke Pemko Medan

Kamis, 01 Oktober 2026 Last Updated 2026-10-01T12:10:24Z


AyoMedan.com - MEDAN. Ketua DPRD Kota Medan, Drs. Wong Chun Sen Tarigan, M.Pd.B., mendesak Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) segera merealisasikan penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH) kepada Pemerintah Kota Medan.

Wong menyatakan, persoalan keterlambatan DBH tidak boleh kembali berlarut-larut karena dana tersebut merupakan hak pemerintah daerah yang dibutuhkan untuk menjaga kesinambungan pembangunan dan pelayanan publik di Kota Medan.

Desakan itu disampaikan Wong menyusul adanya penyesuaian Transfer ke Daerah (TKD) berupa Dana Alokasi Umum (DAU) Tahun Anggaran 2026, penyaluran kurang bayar DBH hingga tahun 2024, serta penyaluran Treasury Deposit Facility (TDF) Tahun Anggaran 2026 kepada pemerintah daerah.

Menurut Wong, penyesuaian tersebut harus segera ditindaklanjuti dan dituangkan dalam Perubahan Peraturan Daerah (Perda) tentang APBD Tahun Anggaran 2026 maupun perubahan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) tentang Penjabaran APBD 2026.

"Penyesuaian ini sangat diperlukan untuk mendukung pemenuhan kebutuhan penggajian aparatur sipil negara, peningkatan kapasitas fiskal daerah tertinggal, terdepan dan terluar, serta penyelesaian sebagian kewajiban pemerintah atas kurang bayar DBH sampai dengan tahun 2024," ujar Wong kepada wartawan, Rabu (30/9/2026).

Ia mengatakan, dana tersebut juga dapat digunakan untuk memenuhi belanja yang bersifat wajib dan mengikat, mandatory spending, serta penyelenggaraan pelayanan publik, khususnya urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar.

Karena itu, Wong meminta Pemprovsu memastikan seluruh proses penyaluran dan pengelolaan DAU, DBH maupun TDF dilakukan tepat waktu dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
DBH Medan Baru Rp90 Miliar dari Rp310 Miliar

Wong secara khusus menyoroti realisasi DBH yang diterima Pemko Medan. Ia mengungkapkan, dari total sekitar Rp310 miliar DBH yang seharusnya diterima, hingga kini baru sekitar Rp90 miliar yang disalurkan.

"DBH itu merupakan hak Pemko Medan dan harus segera disalurkan. Pemprovsu harus segera mendistribusikannya, apalagi Kemendagri juga sudah meminta agar persoalan ini segera diselesaikan," tegasnya.

Wong menilai, kondisi tersebut tidak boleh dibiarkan karena keterlambatan penyaluran DBH berpotensi memengaruhi ruang fiskal pemerintah daerah dalam menjalankan berbagai program yang telah direncanakan.

Menurut politisi PDI Perjuangan tersebut, DBH bukan sekadar angka dalam laporan keuangan. Ketika dana tersebut masuk ke kas daerah, Pemko Medan telah memiliki perencanaan dan peruntukan untuk mendukung pembangunan infrastruktur, pelayanan publik serta pelaksanaan berbagai urusan pemerintahan.

"Begitu DBH masuk ke kas Pemko Medan, sudah ada peruntukannya untuk segera dieksekusi. Ketika dana yang diterima tidak sesuai dengan yang seharusnya, tentu program kerja Pemko Medan dapat terganggu," katanya.

Wong meminta Pemprovsu melihat persoalan DBH bukan hanya dari sisi administrasi, tetapi juga dari dampak keterlambatan terhadap program pembangunan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.

Jangan Terulang Seperti Tahun 2025

Wong juga mengingatkan pengalaman tahun 2025 ketika penyaluran DBH kepada Pemko Medan baru dilakukan pada 29 Desember 2025.
Menurutnya, penyaluran yang terlalu dekat dengan akhir tahun membuat pemerintah daerah tidak memiliki cukup waktu untuk mengoptimalkan pemanfaatan anggaran.

"Terakhir, DBH yang disalurkan tidak dapat digunakan secara optimal oleh Pemko Medan dan akhirnya menjadi SiLPA. Kita tidak ingin hal seperti itu kembali terjadi tahun ini," tegas Wong.

Ia meminta Pemprovsu tidak menunggu hingga penghujung tahun untuk menyalurkan DBH. Jika pembayaran secara keseluruhan belum dapat dilakukan sekaligus, Wong mendorong agar penyaluran dilakukan secara bertahap.

"Kalaupun tidak bisa seluruhnya diselesaikan sekaligus, minimal dapat dilakukan secara bertahap dengan memanfaatkan DBH yang ada dan kemudian disokong melalui APBD," ujarnya.

Minta Pengawasan Diperkuat

Selain persoalan penyaluran, Wong menekankan pentingnya pengawasan terhadap penggunaan penyesuaian Transfer ke Daerah.  

"Hal ini merujuk pada surat Menteri Dalam Negeri yang ditujukan kepada gubernur, bupati/wali kota dan pimpinan DPRD pada September 2026, terkait penggunaan penyesuaian transfer tersebut," jelasnya.

Dalam ketentuan tersebut, kepala daerah diminta menginstruksikan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) melakukan pengawasan terhadap laporan kinerja, realisasi anggaran dan capaian program.

Pengawasan, kata Wong, harus dilakukan secara berkelanjutan untuk memastikan setiap rupiah anggaran digunakan sesuai peruntukan serta mencegah terjadinya penyimpangan.

"Pengelolaan dan penyaluran DAU Tahun Anggaran 2026 harus dilakukan secara tepat dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengawasan juga harus diperkuat agar anggaran benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat," katanya.

Wong menambahkan, bagi pemerintah daerah yang tidak melakukan Perubahan APBD 2026, penyesuaian tersebut dapat ditampung dalam Laporan Realisasi Anggaran (LRA) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Persoalan Lama Jangan Kembali Terulang

Wong menegaskan, keterlambatan penyaluran DBH bukan persoalan baru. Ia menyinggung pengalaman tahun 2021 ketika Bobby Nasution, yang saat itu menjabat Wali Kota Medan, pernah memprotes Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi terkait keterlambatan pendistribusian DBH kepada Pemko Medan.

"Pada 2021, saat Bobby Nasution masih menjabat Wali Kota Medan, beliau pernah memprotes Gubernur Sumut Edy Rahmayadi terkait keterlambatan pendistribusian DBH ke Pemko Medan," ungkapnya.

Menurut Wong, pengalaman tersebut seharusnya menjadi pembelajaran bagi seluruh pihak agar persoalan yang sama tidak terus berulang setiap tahun.

Ia berharap Pemprovsu segera menyelesaikan kewajiban penyaluran DBH kepada Pemko Medan dan membangun pola koordinasi yang lebih efektif dengan pemerintah daerah.

"Jangan sampai persoalan administrasi dan keterlambatan penyaluran justru membuat anggaran yang seharusnya bisa digunakan untuk masyarakat tidak dapat dimanfaatkan secara maksimal. Hak daerah harus disalurkan tepat waktu," pungkas Wong. (A-Red)