Notification

×

Iklan


Iklan


Beri Pemahaman Tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum, Siti Suciati SH Sosialisasikan Perda No.10 Tahun 2021

Minggu, 30 Oktober 2022 Last Updated 2022-10-30T08:10:27Z
Ayomedan.com l Medan - Sejak Pemko dan DPRD Medan menyepakati atau mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang No.10 Tahun 2021 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum. Berdampak signifikan terhadap tata kelola terhadap kota Medan.

Menurut Anggota DPRD Medan, Siti Suciati SH, Perda tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum ini akan menjadi pedoman dalam menindak setiap kegiatan yang menganggu ketentraman dan ketertiban umum.

"Setiap orang atau badan memiliki hak yang sama untuk merasakan dan menikmati ketentraman dan ketertiban umum, yang bebas dari segala bentuk gangguan dan hambatan," katanya saat pelaksanaan Sosialisasi Perda No 10 Tahun 2021 tersebut di Lingkungan II Batang Kilat Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Labuhan, Minggu (30/10/2022).

Dihadapan tokoh masyarakat, tokoh agama dan ratusan masyarakat, Siti Suciati kembali menjelaskan, bahwa Perda tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum meliputi tertib jalan, lalu lintas dan angkutan jalan. Tertib jalur hijau, taman dan tempat umum, tertib sungai, situ/danau selokan dan waduk.

"Termasuk tertib bangunan, tertib pemilik dan penghuni bangunan, tertib usaha pariwisata, tertib tempat usaha dan usaha tertentu, tertib kesehatan, tertib kependudukan serta tertib sosial," terangnya.

Sesi tanya jawab

Dalam sesi tanya jawab,
Daniel warga Lingkungan II Batang Kilat mempertanyakan apakah ada aturan yang menjelaskan untuk penutupan jalan jika ada acara pesta/kemalangan. 

Sedangkan Nurjanah, warga yang sama meminta solusi bagaimana cara menutup warnet yang menerima anak sekolah di jam operasional sekolah?

Menjawab pertanyaan dari Deniel, dewan yang merupakan Sekretaris Komisi I DPRD Medan ini menerangkan kalau terkait penutupan jalan merupakan wewenang Pemko Medan. "Jadi setiap penutupan jalan harus memiliki izin dulu dari dinas terkait," ungkapnya.

Untuk pertanyaan Nurjanah, Siti Suciati akan segera berkoordinasi dengan pihak Kelurahan dan Kecamatan untuk mendata warnet yang beroperasi. "Bagi yang tak punya izin dan tak mematuhi aturan, akan kita minta untuk ditindak tegas atupun ditutup saja," pungkasnya.

Diakhir kegiatan Sosper, Siti Suciati memberikan seminar kit kepada seluruh masyarakat yang hadir. (A-Red)