Notification

×

Iklan


Iklan


Satpol PP Medan Gentar Menindak Bangunan Diduga Tak Ada IMB dan Resahkan Tetangga

Minggu, 09 Oktober 2022 Last Updated 2022-10-09T07:39:48Z
Ayomedan.com l Medan - Ditengah gencarnya upaya yang dilakukan oleh Wali Kota Medan, Bobby A Nasution untuk memperoleh Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB), belum mendapat dukungan maksimal baik dari instansi terkait dan masyarakat. Masih ada oknum-oknum nakal yang selama ini di untungkan dengan keberadaan bangunan yang tidak memiliki izin atau izin tidak sesuai aturan. 

Salah satu contoh, satu unit bangunan yang saat ini berdiri di Jalan Karya Setuju Gg.Bilal/Gg.Iklas, Kelurahan Karang Berombak Kecamatan Medan Barat. Dimana informasi yang didapat awak media dari Haryanto SH, salah satu warga Jalan Karya, Kompleks Karya Asri No.9-1 Kelurahan Karang Berombak, yang keberatan atas keberadaan bangunan milik Nur Intan penduduk Jalan Karya Gg.Sosro No.12C, Kelurahan Karang Berombak, karena telah mengganggu haknya selaku jiran sebelah rumah yang dibangun tersebut. 

Haryanto,SH yang merupakan mantan anggota DPRD Provinsi Sumut periode 1999 - 2004 lalu ini mengatakan, dirinya sudah pernah melaporkan terkiat pembangunan rumah milik tetangganya tersebut ke pada pihak Kelurahan Karang Berombak, pihak Kecamatan Medan Barat, dan bahkan juga sudah sampai ke Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Penataan Ruang (DPKPPR) Kota Medan, namun diduga proses lambat sementara pembangunan rumah terus berlanjut yang menyebabkan fisik rumah miliknya yang berdempetan mengalami kerusakan.

"Saya tidak terima karena akibat kegiatan pembangunan rumah tetangga saya yang tidak pernah meminta izin kepada saya membuat keramik, dinding rumah dan atap rumah saya rusak dan bocor. Siapa yang bertanggungjawab atas itu semua. Selain itu, saya melihat  Kepala Lingkungan, pihak Kelurahan dan trantib Kecamatan Medan Barat sepertinya diam dan tidak mampu melakukan apa-apa, meskipun surat pengaduan saya telah sampai kepada mereka," tutur Haryanto.

Untuk itu, lanjut mantan Ketua Gemabudhi Sumut ini, selaku warga negara yang taat hukum, dirinya meminta kepada Kepala Satuan Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Medan, untuk tegas melakukan penindakan terhadap bangunan diduga tidak memiliki izin membangun, apalagi sampai merugikan jiran tetangga. 

"Hal inikan dapat menjadi contoh tegas Pemko Medan bagi bangunan yang diketahui menyalahi aturan tanpa pandang bulu," tandasnya.
Haryanto juga heran, pada tanggal 7 Oktober 2022 lalu, dirinya melihat tim terpadu tiga pilar turun kelokasi bangunan di Jalan Karya Setuju Gang Bilal, namun pihak Satpol PP tidak kelihatan. "Saat itu mereka (tiga pilar-red) ramai dilokasi, namun tidak melakukan penindakan. Selanjutnya mereka pun bubar, ada apa dengan Satpol PP kota Medan," tanya dia penuh heran.

Bukan itu saja, sambung Haryanto lagi, menurut pengakuan dari istrinya, saat itu Kepling XIII Kelurahan Karang Berombak sudah menemui istrinya untuk meminta tandatangan terkait pengajuan IMB atas nama Nur Intan. Namun, Istri Harianto menolak karena suaminya (Haryanto-red) sedang berada diluar rumah.
Haryanto pun semakin heran, sembari bertanya dalam hati, di surat pernyataan dari pemilik bangunan, yang bersedia untuk mengurus IMB, ditanda tangani oleh pemilik bangunan, Nur Intan dan saksi dari Kasi Trantib Kelurahan Karangberombak, Zulbahri dan Kepling XIII, Muhammad Nurdin.

"Surat itu saya anggap suatu kebodohan pihak kelurahan. Karena setahun yang lalu IMB nya tidak ada, namun bangunan tetap berdiri. Ketika diributi, barulah surat permohonan IMB diurus pertanggal 7 Oktober 2022. Ada apa dengan Satpol PP?," Imbasnya, sembari berharap Dinas PKPPR Kota Medan jeli melihat permohonan itu nantinya.

Haryanto juga menegaskan jika IMB tetap dikeluarkan Pemko Medan, maka dianggapnya IMB tersebut cacat hukum. Dan kuat dugaan ada kongkalikong antara Kepling, Lurah, Camat, Dinas PKPPR (Perkim), Satpol PP Kota Medan yang diduga memaksakan kehendak atas pesanan seorang oknum.

Terpisah, Toga Aruan, Kabid Penindakan dan Pengawasan Satpol PP Kota Medan, saat di hubungi via WA pribadinya menjawab, bahwa urusan tersebut langsung ke DPKPPR (Perkim) Kota Medan.

"Masalah keberatan terkait bangunan bukan ke Perkim bang" tulisnya. Namun seakan Toga Aruan seolah mencoba mengelak saat awak media menanyakan atas batalnya penindakan ditanggal 7 Oktober 2022, dan juga heran ketika awak media mendapatkan foto saat tim terpadu bersama tiga pilar turun kelokasi bangunan bermasalah.

Sementara itu, awak media juga mengkonfirmasi hal ini kepada Lurah Karang Berombak lewat WA pribadinya, namun hingga berita ini diturunkan, belum mendapat jawaban. (A-Red)