Notification

×

Iklan


Iklan


Bila Jukir e-Parking Tidak Menerima Pembayaran Non Tunai, Iswar Lubis: Kami Imbau Masyarakat Tidak Usah Bayar Parkir

Kamis, 09 Februari 2023 Last Updated 2023-02-09T15:28:36Z

Teks foto, Kadishub Iswar Lubis 

Ayomedan.com - Medan, Pemerintah Kota (Pemko) Medan melalui Dinas Perhubungan, menegaskan kepada setiap Juru Parkir (Jukir) pada setiap titik parkir elektronik (e-Parking) di Kota Medan, untuk wajib melakukan penagihan retribusi parkir secara 'cashless' atau non tunai.


Pasalnya, setiap perusahaan yang telah ditetapkan sebagai pengelola e-Parking telah diwajibkan untuk melengkapi para jukirnya dengan peralatan elektronik, sebagai sarana untuk para pengguna jasa parkir dalam membayar retribusi parkirnya.


"Sekali lagi kali kami tegaskan, bahwa setiap jukir di lokasi e-Parking wajib dilengkapi dengan alat pembayaran elektronik," tegas Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan, Iswar Lubis S.SiT MT, Kamis (9/2/2023).


Teks foto, Bobby Nasution dan Iswar Lubis cek lapangan 


Untuk itu, Iswar menghimbau kepada seluruh warga yang menggunakan jasa parkir di lokasi-lokasi e-Parking, agar tidak membayar retribusi parkir bila terdapat oknum jukir e-Parking yang tidak membawa peralatan bayar elektronik atau masih menagih retribusi parkir acara tunai.


"Kami imbau kepada masyarakat, tidak usah bayar parkir apabila jukir tidak pakai alat elektonik atau masih meminta retribusi parkir secara cash (tunai) dengan alasan apapun. Tidak ada alasan bagi mereka untuk tidak memfasilitasi masyarakat dalam membayar retribusi parkir secara cashless, kita tegaskan hal itu," ujarnya.


Kepada masyarakat, Iswar juga meminta agar mendukung program e-Parking yang telah berjalan di Kota Medan dengan tidak menawarkan pembayaran secara cash atau tunai kepada jukir e-Parking. Sebab terkadang, masih didapati masyarakat pengguna jasa parkir yang justru menolak membayar retribusi parkirnya secara cashless.


"Mari sama-sama kita dukung program e-Parking di Kota Medan, demi kemajuan Kota Medan. Alhamdulillah, e-Parking terbukti meningkatkan PAD (Pendapatan Asli Daerah) Kota Medan dari sektor retribusi parkir. Dan yang lebih penting, sistem e-Parking terbukti mampu memberikan sistem pelayanan jasa parkir yang lebih baik dan profesional kepada masyarakat," pungkasnya.


Seperti diketahui, saat ini ada 152 titik parkir tepi jalan di Kota Medan yang telah menggunakan sistem parkir elektronik atau e-Parking. Awalnya, Pemko Medan menerapkan sistem e-Parking yang dikelola pihak ketiga pada 65 titik. Karena keberhasilannya dalam meningkatkan PAD secara signifikan, Pemko Medan melalui Dinas Perhubungan kemudian menambah 87 titik e-Parking lainnya. (A-Red)