Notification

×

Iklan


Iklan


Edward Hutabarat Sosialisasi Perda No.6 Tahun 2015, Warga Karang Berombak Minta Pemko Bangun TPS

Sabtu, 18 Februari 2023 Last Updated 2023-02-18T12:10:10Z

Teks foto, Edward Hutabarat sampaikan paparannya 


Ayomedan.com - Medan, Pelaksanaan Produk Hukum Daerah Sosialisasi Perda Kota Medan No.6 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Persampahan oleh anggota DPRD Kota Medan, Drs. Edward Hutabarat dilaksanakan dalam dua sesi di hari yang berbeda, yakni sesi I Sabtu (18/2/2023) di Jl Rukun No 11.
Kelurahan Karang Berombak
Kecamatan Medan Barat dan sesi II Minggu (19/2/2023) di Jl.Perkutut Ujung, Gg Wongso Kelurahan Helvetia Tengah, Kecamatan Medan Helvetia.


Menurut Edward Hutabarat dipilihnya Perda No.6 Tahun 2015 karena menurutnya sangat penting apalagi diketahui baru baru ini Wali Kota Medan telah membawa seluruh Camat di Kota Medan studi banding ke Kota Badung yang diketahui merupakan salah satu dari tiga kota terbersih di dunia.


Dikatakan Edward Hutabarat yang saat ini duduk di komisi 3 DPRD Kota Medan, Perda No. 6 Tahun 2015 terdiri atas 37 Pasal dan XVII Bab.


Politisi PDI-P ini menyebut, pada Bab V, Hak dan Kewajiban di Pasal 9 dalam pengelolaan persampahan setiap orang berhak mendapatkan pelayanan dalam pengelolaan persampahan secara baik dan berwawasan lingkungan. Pada bagian ketiga, Izin Penyelenggaraan Pengelolaan Persampahan di pasal 15 di ayat (1) yakni setiap orang atau Badan yang memiliki izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 14 ayat (1) dan menggunakannya tidak sesuai dengan peruntukannya diberikan sanksi administrasi berupa 
1.Perungatan tertulis, 2.Penghentian sementara kegiatan, 3.Penghentian sementara pelayanan umum, 4.Penutupan lokasi atau, 5.Pencabutan izin.


"Sebentar lagi Kota Medan akan memberlakukan Perda ini. Sampah ketika dibiarkan maka akan dapat menenggelamkan suatu desa atau kota. Sehingga jika sampah tidak dikelola dengan baik maka dampaknya selain penyebab kebanjiran, juga lingkungan yang dipenuhi sampah tidak sehat dan menyebabkan munculkan banyak penyakit," ujarnya.


Pada Bab IX, Kompensasi di pasal 12 ayat 1, sambung Edward, Pemerintah daerah memberikan kompensasi kepada setiap orang dan atau badan yang tanahnya di jadikan TPST. Ayat (2) Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), digunakan untuk relokasi, pemulihan lingkungan dan membiayai kesehatan dan pengobatan. Pada Bab X Pemerintah daerah dapat memberikan insentif kepada lembaga dan badan usaha yang melakukan inovasi terbaik dalam pengelolaan persampahan.
Pada Bab XIII pasal 32, setiap  orang atau badan dilarang membuang sampah sembarangan, menyelenggarakan pengelolaan persampahan tanpa seizin Walikota dan menimbun sampah atau pendauran ulang sampah atau pemanfaatan kembali sampah yang berakibat kerusakan lingkungan.


"Hati-hati juga, karena pada Perda No.6 Tahun 2015 Bab XVI Ketentuan Pidana pasal 35 ayat (1) Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak Rp10 juta dan setiap badan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Rp50 juta," jelasnya.


Dalam sesi tanya jawab, Rismaiulina Rajagukguk, menyebut sampai saat ini masih ada warga yang membuang sampah ke sungai. 


"Ada memang aturan wajib membayar iuran sampah sebesar Rp15 ribu namun tidak semua yang dikutip. Bagaimana kami mau ikuti, tempat pembuangan sampah di daerah kelurahan Karang Berombak belum ada. Dan tidak semua warga yang dikutip uang sampah. Saya sering menegur warga yang membuang sampah ke parit, tapi malah saya jadi dimarahi. Maka itu saya minta agar pihak kecamatan dan Kelurahan yangenindak tegas," tuturnya.


Warga yang lain juga meminta agar di kelurahan Karang Berombak segera dibangun tempat pembuangan sampah. 


Selanjutnya, acara pun diakhiri dengan foto bersama dan membagikan seminar kit kepada warga yang menghadiri undangan Sosperda anggota DPRD Kota Medan, Edward Hutabarat. (A-Red)