Notification

×

Iklan


Iklan


Sosialisasikan Perda No 4 Tahun 2012, Dame Duma: Ketentuan BPJS Kesehatan, Rumah Sakit Rawat Pasien Sampai Sembuh

Minggu, 19 Februari 2023 Last Updated 2023-02-19T07:53:54Z

Teks foto, Dame Duma sampaikan paparannya 


Ayomedan.com - Medan,  Banyaknya pengaduan masyarakat yang belum maksimal terlayani saat berobat ke Puskesmas atau ke Rumah Sakit dengan menggunakan KTP, membuat Anggota DPRD Kota Medan, Dame Duma Sari Hutagalung SH, kembali melakukan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) No.4 Tahun 2012 Tentang Sistem Kesehatan Kota Medan dalam 2 sesi. Sesi pertama, pelaksanaannya dilakukan di Jalan Karya Gg Salak Kelurahan Karang Berombak, Kecamatan Medan Barat, Minggu (19/2/2023) pagi pukul 11.00 Wib dan sesi kedua dilakukan di Jalan Kapten Muslim Gg Solo, Kelurahan Helvetia Tengah, Kecamatan Medan Helvetia, Minggu (19/2/2023) sore pukul 16.00 Wib.




Dihadapan, Pradilla Wardhani mewakili BPJS Kesehatan, Siti Fatimah mewakili Camat Medan Barat, Syafriani Nasution mewakili Lurah Karang Berombak, ASN Sekretariat DPRD Medan Gina Lubis dan ratusan masyarakat, Politisi Partai Gerindra asal Dapil I Medan ini dalam sambutannya mengatakan, bahwa dengan adanya Perda No.4 ini, bukti pentingnya  BPJS Kesehatan mandiri ataupun Universal Health Covarage (UHC) program JKMB Pemko Medan. Sehingga apa tugas dari tenaga kesehatan, baik Puskesmas maupun Rumah Sakit milik pemerintah jelas tertera. Dan apa yang menjadi hak dari masyarakat pun tertulis jelas di Perda tersebut.


"Pemko Medan bertanggung jawab atas kesehatan masyarakatnya, terutama untuk pelayanan kesehatan pada masyarakat yang belum mempunyai kartu BPJS, pasca pendemi Covid-19. Harapannya, dengan kepemimpinan Wali Kota Medan Bobby Afif Nasution, seluruh pelayanan kesehatan bisa lebih baik lagi," katanya.


Duma juga menambahkan, kalau masyarakat Karang Berombak ada yang sakit dan belum mempunyai kartu BPJS, segera datang ke rumah aspirasi nya di Jalan Beringin 2. "Saya akan bantu ibu dan bapak, agar bisa diantar kerumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis," ujarnya.


Untuk itu, lanjutnya lagi, masyarakat harus mempunyai kartu BPJS Kesehatan. Agar pengurusan administrasi di rumah sakit lebih mudah dan gampang.


"Kalau masyarakat sudah punya kartu BPJS, berapapun biaya selama perawatan di rumah sakit akan dibayar oleh pemerintah Kota Medan. Dan sebaliknya, kalau masyarakat tak punya kartu BPJS, pelayanan di rumah sakit akan sulit," sebutnya.


Pradilla Wardhani mewakili BPJS Kesehatan menekankan, bahwa warga kota Medan mau berobat ke rumah sakit, harus memenuhi 3 kreteria.


-Yang pertama, masyarakat belum pernah menggunakan program JKMB. "Saat berobat ke Puskesmas atau Rumah Sakit harus mengisi regestrasi, tidak harus menunggu jawaban dari pihak BPJS Kesehatan. Yang penting, NIK KTP nya harus tetap online," terangnya.


- Kedua, masyarakat yang punya tunggakan BPJS. "Dengan adanya program UHC, masyarakat tetap bisa dilayani apabila berobat ke Puskesmas secara gratis di kelas 3 selama satu tahun, tidak boleh berubah. Tunggakan serta dendanya pun tidak ditagih diawal, namun akan ditagih kembali apabila masa berlaku progam JKMB berakhir," tuturnya, sembari menjabarkan yang ketiga,  apabila ada pelayanan yang tidak maksimal dan mempersulit masyarakat saat berobat, segera melaporkannya ke kantor BPJS Kesehatan yang di Jalan Karya.


Sementara itu, tanggapan Camat Medan Barat yang disampaikan Siti Fatimah mengatakan, bahwa pihaknya menyambut baik atas kegiatan Sosialisasi Perda yang dilaksanakan Ibu Dame Duma Sari Hutagalung, pada masyarakat Kelurahan Karang Berombak ini.


"Pada intinya, pemerintah Kecamatan Medan Barat terus melakukan koordinasi yang baik dengan semua pihak," paparnya.


Sesi tanyak jawab


Mewakili masyarakat, Duma mepertanyakan berapa hari jatah perawatan di rumah sakit bagi warga yang sakit. Dan kenapa pihak rumah sakit selalu mengatakan kamar kosong, apabila masyarakat berobat menggunakan BPJS PBI (gratis).


"Kemarin ada kejadian viral, masyarakat belum sembuh tapi sudah disuruh pulang oleh pihak rumah sakit," tandasnya.


Menjawab pertanyaan Dame Duma, Pradilla Wardhani menerangkan bahwa pihak BPJS Kesehatan tidak membatasi masyarakat yang dirawat di sebuah rumah sakit.


"Artinya, BPJS Kesehatan membayar pihak rumah sakit itu per diagnosa penyakit, sampai pasien itu sembuh. Jadi tidak ada pembatasan jumlah hari pasien dirawat. Dan jumlah kamar yang kosong diseluruh rumah sakit, itu bisa dicek melalui aplikasi Mobil JKN, diaplikasi itu tertera jelas informasinya. Jadi dari sini keatas, apabila ada kejadian seperti ini, segera laporkan pada kami,  nama dan alamat rumah sakit tersebut," tegasnya.


Teks foto, Rubiah melontarkan pertanyaan nya


Rubiah warga Karang Berombak menanyakan mohon untuk diaktifkan kembali BPJS Kesehatan PBI milik anaknya yang kemarin sudah tidak aktif lagi. "Tolonglah Ibu dewan dibantu untuk mengaktifkan kartu BPJS Kesehatan anak saya," harapnya.


Menjawab pertanyaan ibu Rubiah, Pradilla kembali menegaskan, bahwa saat ini program BPJS Kesehatan PBI, memang ada pengurangan kuota oleh pemerintah. "Pihak BPJS Kesehatan hanya menunggu arahan saja, kemana dan siapa masyarakat yang menerima program PBI itu," imbuhnya.


Pertanyaan lainnya juga dilontarkan Ibu Darmani, yang meminta agar program JKMB jangan hanya satu tahun berlaku nya. "Kalau cuma setahun, bagaimana nasib warga tak mampu yang mengidap sakit jantung, kanker dan penyakit kronis lainnya yang butuh perawatan berkesinambungan," tukasnya.


Kembali Pradilla menekankan, sesuai arahan Wali Kota Medan Bobby Nasution, bahwa program Jaminan Masyarakat Medan Berkah (JKMB) hanya berlaku satu tahun.


"Tapi kami yakin, selama Bobby Nasution masih memimpin Kota Medan, niscaya program UHC atau JKMB akan berjalan lama dan lancar," pungkasnya.




Amatan wartawan, diakhir Sosperda Dame Duma melakukan sesi foto bersama para narasumber dan diakhiri dengan menyerahkan seminar kit, nasi kotak dan kue kepada ratusan masyarakat.
(A-1Red)