Notification

×

Iklan


Iklan


Edward Hutabarat Sosialisasi Perda No.6 Tahun 2015 Sesi 2 di Jalan Perkutut Helvetia Tengah

Minggu, 19 Februari 2023 Last Updated 2023-02-19T10:20:22Z

Teks foto, Edward Hutabarat sampaikan paparannya ke masyarakat 


Ayomedan.com - Medan, Pelaksanaan Produk Hukum Daerah Sosialisasi Perda Kota Medan No.6 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Persampahan oleh anggota DPRD Kota Medan, Drs. Edward Hutabarat dilaksanakan dalam dua sesi di hari yang berbeda, yakni sesi I Sabtu (18/2/2023) di Jl Rukun No 11.
Kelurahan Karang Berombak
Kecamatan Medan Barat kemarin, sedangkan sesi II hari ini, Minggu (19/2/2023) di Jl.Perkutut Ujung Gg Wongso, Kelurahan Helvetia Tengah, Kecamatan Medan Helvetia.




Menurut Politisi Partai PDI-P ini, dipilihnya Perda No.6 Tahun 2015 karena menurutnya sangat penting apalagi diketahui baru baru ini Wali Kota Medan telah membawa seluruh Camat di Kota Medan studi banding ke Kota Badung (Bali) yang diketahui merupakan salah satu dari tiga kota terbersih di dunia.


"Kebetulan saya sudah ke desa itu, kita sulit menemukan sehelai sampah di daerah tersebut. Kita turut bangga, salah satu kota di Indonesia menjadi terkenal di dunia. Artinya, kalau Bali bisa bersih, kenapa kota Medan tak bisa," katanya.


Ditambahkan Edward Hutabarat, yang saat ini duduk di komisi 3 DPRD Kota Medan, Perda No. 6 Tahun 2015 terdiri atas 37 Pasal dan XVII Bab. Pada Bab V, Hak dan Kewajiban di Pasal 9 dalam pengelolaan persampahan setiap orang berhak mendapatkan pelayanan dalam pengelolaan persampahan secara baik dan berwawasan lingkungan. Pada bagian ketiga, Izin Penyelenggaraan Pengelolaan Persampahan di pasal 15 di ayat (1) yakni setiap orang atau Badan yang memiliki izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 14 ayat (1).


"Sebentar lagi Kota Medan akan memberlakukan Perda ini. Ketika sampah dibiarkan, maka akan dapat menenggelamkan satu desa atau kota. Sehingga jika sampah tidak dikelola dengan baik, maka dampaknya selain penyebab kebanjiran, juga menimbulkan penyakit," ucapnya.


Pada Bab IX, Kompensasi di pasal 12 ayat 1, sambung Edward, Pemerintah daerah memberikan kompensasi kepada setiap orang dan atau badan yang tanahnya di jadikan TPST. Ayat (2) Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), digunakan untuk relokasi, pemulihan lingkungan dan membiayai kesehatan dan pengobatan. Pada Bab X Pemerintah daerah dapat memberikan insentif kepada lembaga dan badan usaha yang melakukan inovasi terbaik dalam pengelolaan persampahan.
Pada Bab XIII pasal 32, setiap  orang atau badan dilarang membuang sampah sembarangan, menyelenggarakan pengelolaan persampahan tanpa seizin Walikota dan menimbun sampah atau pendauran ulang sampah atau pemanfaatan kembali sampah yang berakibat kerusakan lingkungan.


"Hati-hati juga, karena pada Perda No.6 Tahun 2015 Bab XVI Ketentuan Pidana pasal 35 ayat (1) Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak Rp10 juta. Setiap badan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Rp50 juta," terangnya.


Teks foto, Edward bagikan seminar kit 


Selanjutnya, acara pun diakhiri dengan foto bersama dan membagikan seminar kit kepada ratusan warga yang menghadiri undangan Sosperda tersebut. (A-Red)