Notification

×

Iklan


Iklan


Wong Chun Sen Kali Pertama Sosialisasi Perda Persampahan di Medan Deli

Minggu, 19 Februari 2023 Last Updated 2023-02-19T15:15:41Z

Teks foto, Wong Chun Sen sampaikan paparannya 


Ayomedan.com - Medan,  Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan, Drs. Wong Chun Sen, M.Pd.B, untuk pertama kalinya melaksanakan Sosialisasi Perda No.6 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Persampahan di Jalan Kolonel Laut Yos Sudarso KM 6,8 Lingkungan V Gg Madio, Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli, Minggu (19/2/2023).


Menurut Politisi Partai PDI-P ini, dipilihnya Perda No.6 Tahun 2015 karena menurutnya sangat penting apalagi diketahui baru baru ini Wali Kota Medan telah membawa seluruh Camat di Kota Medan studi banding ke Kota Badung (Bali) yang diketahui merupakan salah satu dari tiga kota terbersih di dunia.


"Menurut ceritanya, kita sulit menemukan sehelai sampah di daerah tersebut. Tapi kita turut bangga, salah satu kota di Indonesia menjadi terkenal di dunia karena kebersihannya. Artinya, kalau Bali bisa bersih, kenapa kota Medan tak bisa," ucapnya.


Ditambahkan Wong yang saat ini duduk di komisi II DPRD Kota Medan, bahwa Perda No. 6 Tahun 2015 terdiri atas 37 Pasal dan XVII Bab. Pada Bab V, Hak dan Kewajiban di Pasal 9 dalam pengelolaan persampahan setiap orang berhak mendapatkan pelayanan dalam pengelolaan persampahan secara baik dan berwawasan lingkungan. Pada bagian ketiga, Izin Penyelenggaraan Pengelolaan Persampahan di pasal 15 di ayat (1) yakni setiap orang atau Badan yang memiliki izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 14 ayat (1).


"Sebentar lagi Kota Medan akan memberlakukan Perda ini. Ketika sampah dibiarkan, maka akan dapat menenggelamkan satu desa atau kota. Jika sampah tidak dikelola dengan baik, maka dampaknya selain penyebab kebanjiran, juga menimbulkan penyakit," ujarnya.


Wong yang juga Sekretaris Komisi IIini juga menambahkan, untuk mewujudkan Kota Medan yang bersih serta bebas dari sampah, maka perlu usaha untuk merubah perilaku masyarakat dalam bentuk kesadaran akan kebersihan dengan menjaga kebersihan lingkungan.


"Jumlah penduduk di kota Medan setiap tahunnya terus meningkat, jenis dan karakteristik sampahnya berbeda, sehingga perlu dilakukan penataan dalam pengelolaan persampahan agar tidak terjadi penumpukan sampah," jelasnya.


Untuk itu, lanjut Wong, pemerintah kota Medan juga perlu menyediakan tempat pengelolaan persampahan terpadu, sebagai tempat pembuangan akhir sampah yang berwawasan lingkungan, serta menjadikan sampah sebagai sumber daya melalui teknologi tepat guna.


"Sebenarnya kalau kita bijaksana, itu sampah dapat diolah dan menjadi sumber mata pencaharian tambahan. Seperti yang dilakukan oleh orang luar negeri sana," tuturnya.


Di akhir sosialisasi, Wong sempat memberitahu masyarakat bahwa membuang sampah sembarangan dapat dikenakan sanksi dan pidana sesuai dengan pasal-pasal yang terdapat pada Perda No. 06 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Persampahan di Kota Medan.


“Bagi warga masyarakat yang melanggar, dikenakan sanksi hukuman 3 bulan penjara atau denda Rp.10 juta. Sedangkan, perusahaan dikenakan denda Rp.50 juta atau kurungan. Ini perlu diingatkan kepada masyarakat, bahwa membuang sampah sembarangan ada sanksi hukumnya. Pemko Medan juga harus tegas dalam menjalankan Perda ini,” pungkasnya. (A-Red)