Ayomedan.com - Medan, Pelaksanaan Reses I Tahun 2023 pada sesi 1, anggota DPRD Medan, Edward Hutabarat yang dilaksanakan di Jalan Periuk No.61 Kelurahan Sei Putih Tengah Kecamatan Medan Petisah, warga mengeluhkan jalan rusak dan berlobang di seputar jalan Periuk dan Jalan Danau Marsabut. Sabtu (11/2/2023).
Seperti yang diutarakan P Siregar warga Jalan Gelas Gg Mangkok mengeluhkan kerusakan jalan tersebut karena sudah lama, namun tidak kunjung diperbaiki. "Kami minta tolong agar Jalan Gelas Gg.Mangkok segera dapat diperbaiki," katanya.
Selain itu, Rudi Simangunsong juga mengeluhkan kondisi jalan Danau Marsabut Kelurahan Sei Agul yang rusak parah. "Pemko Medan melalui dinas PU Medan harus segera melakukan perbaikan terhadap jalan tersebut," pintanya.
Mendengar keluhan itu, Edward Hutabarat mengatakan bahwa pentingnya pelaksanaan Reses yang dilakukan oleh 50 anggota dewan untuk mendengar langsung keluhan warga di dapil nya masing masing.
"Selain itu, kami juga ada memberikan lembar aspirasi bagi bapak dan ibu sekalian. Silahkan menulis keluhan dan unek-unek. Sebab itu akan kami baca dan tuliskan untuk menjadi bahan yang akan kami bawa pada Musrenbang mendatang," tutur Edward.
Pada pelaksanaan Reses tersebut, Edward juga mengundang Harris Kahfi perwakilan dari BPJS Ketenagakerjaan. Dikesempatan ini, Harri menjelaskan manfaat jika bergabung menjadi Kepesertaan BPJS Naker.
" Ada banyak keuntungan yang didapat jika bapak dan ibu sekalian terdaftar di BPJS Naker yakni biaya perobatan jika terjadi kecelakaan di rumah sakit akan di cover unlimited. Jika meninggal dunia saat kecelakaan akan di tanggung sebesar Rp.42 juta. Selain itu banyak lagi manfaat yang kita dapatkan," terangnya.
Ketika tulang punggung keluarga meninggal akibat kecelakaan kerja, sambung Harris lagi, BPJS Naker selain memberikan biaya tanggungan Rp.42 juta, juga akan menanggung maksimal dua (2) anak sampai selesai kuliah.
"Biaya premi perbulan hanya Rp.16.800 saja perbulan maka kita akan tercover. Ini dapat bagi siapa saja baik pekerja para mandiri. Syarat yang bisa bergabung menjadi Kepesertaan BPJS Naker dari umur 16 tahun sampai umur 65 tahun," terangnya sembari mengatakan jika ingin mendapatkan informasi lebih banyak boleh mendatangi kantor BPJS Ketenagakerjaan yang beralamat di Jalan Patimura Kecamatan Medan Baru.
Dari Dinas Sosial Kota Medan, Indra Kesuma hanya menjelaskan syarat untuk mendapatkan bantuan PKH dengan terlebih dahulu terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), melalui kelurahan.
"Di kelurahan ada operator. Usulan bisa melalui Kepling. Dan nama nama akan diusulkan melalui Musyawarah Kelurahan. Melalui Muskel ini , nantinya nama bapak dan ibu diusulkan. Dan pada saat pelaksanaan Muskel akan dihadiri, Bhabinsa, Bhabinkamtibmas, Kepling dan Lurah," imbuhnya.
Hadir juga perwakilan dari Dinas PU Kota Medan, Jumianto Julmi dan M.Kuncundro.
Acara reses pertama tersebut diakhiri dengan berfoto bersama dan membagikan seminar kit kepada ratusan masyarakat yang hadir. (A-Red)