Notification

×

Iklan


Iklan


Tim Tabur Kejati Sumut Amankan DPO Terpidana Syamsuri Terkait Kasus Penggelapan Uang Senilai Rp3 M

Selasa, 21 Februari 2023 Last Updated 2023-02-21T13:32:27Z
Teks foto, DPO Syamsuri diamankan Tim TABUR Kejati Sumut 


Ayomedan.com - Medan, Tim tangkap buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) berhasil mengamankan DPO terpidana atas nama Syamsuri (68 tahun) di sebuah bengkel ban Jalan Thamrin Medan, Selasa (21/2/2023) sekitar pukul 11.23.


Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) Idianto, SH,MH melalui Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan, SH,MH membenarkan bahwa terdakwa Syamsuri diamankan di salah satu bengkel ban.

Teks foto, Kasi Penkum Yos A Tarigan berikan paparan 

Lebih lanjut Yos menyampaikan, Syamsuri (68) adalah terpidana kasus dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp 3 miliar dan dituntut pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Randi Tambunan di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (13/01/2021) lalu.


JPU menilai perbuatan warga Jalan Singosari, Kelurahan Sei Rengas Permata, Kecamatan Medan Area, Kota Medan itu telah melanggar Pasal 378 KUHPidana.


"Yakni dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang," ucap Yos A Tarigan.


Mengutip dakwaan JPU menguraikan, saksi Antoni Tarigan, G Johnson P Tambunan sepakat menjual tanah tersebut. Selaku kuasa penjual, saksi korban Antoni menawarkan lahan kepada terdakwa Syamsuri. Disepakati harga Rp1.250.000.000.


Terdakwa ada memberikan panjar sebesar Rp625 juta. Sedangkan sisanya dibayarkan setelah surat-surat atas tanah tersebut selesai diurus atau diterbitkan oleh instansi yang berwenang.


Berselang beberapa waktu tepatnya di 2013, Antoni pun mundur dari kesepakatan perjanjian akta jual beli dengan membayar uang kompensasi kepada terdakwa senilai Rp3 miliar melalui saksi Lamidi. Dengan komitmen terdakwa bersedia membatalkan akta jual beli semula.


Namun demikian, tanpa sepengetahuan Antoni dan Jhonson, Lamidi dan Samsuri membuat surat pernyataan sendiri-sendiri. Bukannya membuat surat pembatalan perikatan jual beli.


"Putusan di Pengadilan Negeri Medan, terpidana divons bebas, kemudian JPU mengajukan kasasi. Kemudian, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1255 K/Pid/2021 tanggal 23 Desember 2021 menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun kepada terpidana Syamsuri," jelas Yos, sembari menyebut bahwa terpidana Syamsuri selanjutnya akan diserahkan ke Kejari Medan untuk proses administrasi dan menjalani hukuman sesuai keputusan Mahkamah Agung RI. (A-Red)