Notification

×

Iklan


Iklan


Sosperda Tentang Persampahan, Antonius Tumanggor Minta Pengelolaan Persampahan Diserahkan Pada Pihak Ketiga

Minggu, 09 April 2023 Last Updated 2023-04-09T11:19:45Z


Teks foto, Antonius Tumanggor sampaikan pandangan nya


Ayomedan.com - Medan, Wakil rakyat asal dapil 1 kota Medan, Antonius Devolis Tumanggor kembali menggelar Sosialisasi Perda (Sosperda) No. 6 Tahun 2015 Tentang Persampahan, yang mengambil tempat di Jalan Setia Baru Kelurahan Sei Agul Kecamatan Medan Barat kota Medan, Minggu (9/4/2023) dimulai pukul 15.00 WIB sampai selesai.


Hadir pada pelaksanaan Sosperda itu, Kepala Lingkungan V Nursida Br.Hutasoit, mewakili Lurah Sei Agul Medan, Seklur Harun dan mewakili Dinas Lingkungan Hidup Medan.


Acara dibuka dengan do'a yang dibawakan oleh Rismanto Pandiangan. Selanjutnya mewakili dari kelurahan oleh Seklur, Harun. Dikatakan Harun bahwa masalah persampahan masih menjadi perhatian pihaknya, terutama di daerah yang rawan penumpukan sampah seperti lahan kosong yang tidak terurus, sungai dan parit.


"Kami dari kelurahan Sei Agul selalu menghimbau warga agar tidak membuang sampah ke tempat yang sulit terjangkau oleh petugas kebersihan sampah. Selain itu, terus mengingatkan warga agar tidak membuang sampah sembarangan," ucap Harun.


Harun pun berterimakasih atas terselenggaranya Sosperda tentang persampahan oleh anggota DPRD Kota Medan dari fraksi partai NasDem itu.


"Hingga kini masih banyak warga yang tidak mau membayar retribusi sampah, sehingga menyulitkan petugas sampah dalam proses pengangkutan sampah rumah tangga milik masyarakat. Sehingga solusi yang dilakukan adalah dengan giat melakukan gotong-royong bersama petugas P3SU, Melati dan Bestari di lokasi yang rawan banjir," ujarnya.


Sedangkan Antonius Devolis Tumanggor pada pelaksanaan Sosperda tersebut mengatakan, meski sebagian masyarakat ada yang sudah membayar retribusi sampah, namun masih ada laporan bahwa petugas sampah belum rutin datang membersihkan sampah kerumah rumah warga.


"Padahal terang jika dilihat dari jumlah warga masyarakat, seharusnya PAD Pemko Medan dari sektor retribusi sampah bisa meningkat," katanya.


Namun begitu, sambung legislatif yang duduk di komisi 4 DPRD Medan ini, Pemko Medan melalui Dinas Lingkungan Hidup harus menyiapkan sarana dan prasarana persampahan agar jangan ketika warga rajin membayar retribusi sampah tidak kecewa.


"Mengingat belum maksimalnya petugas pemungut sampah ke rumah rumah warga, saya mengusulkan agar pengurusan sampah dipihak ketiga (3) kan saja. Sehingga warga pun bisa memantau langsung petugas sampah yang tidak becus mengangkut sampah warga. Ini juga akan bermanfaat jika sampah di pihak ketiga kan, pemko melakukan lelang perusahaan yang mengelola sampah dan jika tidak becus dapat diganti oleh pihak perusahaan lainnya,' usul Antonius.


Politisi asal partai NasDem ini pun mengaku, pengelolaan persampahan akan lebih baik jika diberikan kepada pihak ketiga. "Pastinya PAD Pemko Medan dari sektor retribusi sampah akan meningkat," terangnya.


Lanjut Antonius Tumanggor lagi, meski pada Perda No. 6 Tahun 2015 ada sanksi diberikan kepada perorangan maupun perusahaan jika diketahui membuang sampah. Namun tetap saja masyarakat tidak menghiraukan dan masih ada ditemukan membuang sampah di sungai dan parit.


"Pada Bab XIII pasal 32, setiap orang atau badan dilarang membuang sampah sembarangan, menyelenggarakan pengelolaan persampahan tanpa seizin Walikota dan menimbun sampah atau pendauran ulang sampah atau pemanfaatan kembali sampah yang berakibat kerusakan lingkungan," sebutnya.


Untuk itu, lanjut nya lagi,  agar setiap warga  berhati hati, karena Perda No.6 Tahun 2015 Bab XVI ada Ketentuan Pidana pada pasal 35 ayat (1) yang berbunyi "Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak Rp.10. juta dan setiap badan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Rp.50 juta".


Dikesempatan itu juga, Antonius Tumanggor membagikan sembako berupa beras kepada warga undang yang hadir dimana dikatakan pemberian sembako sebagai bentuk kepedulian terhadap warga undangan yang beragam muslim disaat bulan Ramadhan dan warga lainnya yang membutuhkan.


Teks foto, Antonius serahkan seminar kit secara simbolis 


"Bertepatan bulan Ramadhan, kami juga membagikan sembako bagi warga muslim dan sebagian warga kurang mampu yang membutuhkan," pungkasnya.


Pelaksanaan Sosperda inipun berakhir dengan memberikan nasi kotak, suvenir dan berfoto bersama warga jalan Setia Baru yang diundang.  (A-Red)