Notification

×

Iklan


Iklan



David Roni G Sinaga Terpilih Sebagai Ketua Pansus Renperda PBG

Senin, 17 Juli 2023 Last Updated 2023-07-17T12:15:30Z



Ayomedan.com - Medan, Terpilih menjadi Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) DPRD Kota Medan, David Roni Sinaga berharap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan akan meningkat atau mencapai target yang telah ditentukan.


“Dalam Pansus ini nantinya, kita akan menekankan agar Pemko dapat memperoleh PAD dari Perda PBG. Selain itu Perda sebagai dasar Pemko untuk mengawasi dan mengendalikan setiap bangunam gedung yang berdiri di Kota Medan,” kata David Roni (foto) kepada wartawan  bersama Wakil Ketua Pansus Ranperda PBG DPRD Kota Medan, Edwin Sugesti, Senin (17/07/2023).


Politisi PDI Perjuangan ini menebahkan, Ranperda PBG ini akan menjadi kepastian hukum dalam persetujuan bangunan gedung dan mewujudkan ketertiban dalam petsetujuan gedung.


“Jadi, fungsi bangunan dalam satu wilayah atau kawasan harus betul-betul diperhatikan dan tidak bertentangan dengan RTRW maupun RDTR yang ada,” ujarnya.


Dalam pembahasan Ranperda PBG di Pansus, lanjut David, akan ditekankan agar peraturan tersebut memberikan fungsi pengendalian kelayakan dan ketertiban bangunan, serta secara tidak langsung berkaitan dengan peningkatan PAD.


David yang juga Ketua DPD Bapera Kotaedan ini menyebut,  aspek pengendalian diharapkan untuk setiap bangunan gedung, sesuai standart, baik posisi dan estetikanya maupun struktur dan dampaknya terhadap lingkungan.


“Termasuk dari aspek pendapatan, diharapkan berkontribusi terhadap pembiayaan pembangunan Kota Medan,”  terang David.


Diketahui Ranperda PBG merupakan usulam dari Pemko Medan yang merupakan amanah dari Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Ranperda tentang PBG secara pokok merupakan perubahan atas bagian dari Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 3 tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan. (A-Red)