Notification

×

Iklan


Iklan




Laksanakan Sosperda KTR di Dua Lokasi Berbeda, Ihwan Ritonga: Ada Sanksi Denda dan Sanksi Kurungan Bagi Pelanggarnya

Senin, 07 Agustus 2023 Last Updated 2023-08-07T10:15:38Z


Ayomedan.com - Medan, Aggota DPRD Kota Medan Ihwan Ritonga berharap agar para perokok aktif dapat menghargai masyarakat yang tidak merokok. Caranya adalah dengan mematuhi Perda Kota Medan Nomor 3 tahun 2014, tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).


"Ada lokasi atau tempat-tempat khusus bagi para perokok. Misalnya cafe-cafe nongkrong yang tempatnya terbuka. Atau di kantor-kantor yang menyediakan ruang khusus merokok,” katanya saat menggelar sosialisasi perda KTR itu di dua lokasi berbeda. Lokasi pertama (1) di Bakti Abri Gg Panitra Kelurahan Martubung Kecamatan Medan Labuhan, pukul 14.00 WIB dan lokasi kedua (2) di Jalan Panah Hijua Lingkungan 5 No.107 Kecamatan Medan Marelan, pukul 16.00 WIB, Minggu (06/08/2023).


Ihwan yang juga Ketua DPC Gerindra Kota Medan ini kembali menjelaskan kepada ratusan masyarakat yang hadir, lokasi mana saja yang tidak dibenarkan merokok sembarangan. Seperti sekolah, rumah ibadah, rumah sakit, kantor pemerintahan dan lain-lain.


“Kalau ada pihak yang melanggar, sanksi denda maupun sanksi pidana kurungan akan diberikan kepada mereka. Hanya saja penerapan perda ini belum maksimal menurut saya. Masih banyak warga kita yang mengabaikan perda ini,” ujarnya.



Politisi Partai Gerindra ini kembali menyarankan, Pemko Medan melalui Satpol PP harus tegas menindak para pelanggar Perda KTR. Sebab, yang dirugikan bukan hanya si perokok, melainkan perokok pasif yang terpapar asap rokok tersebut.


“Perdanya sudah ada, sanksi yang diberikan pun tegas. Hanya saja implementasinya yang belum serius. Kita minta ini menjadi perhatian Pemko Medan beserta jajarannya,” pungkasnya.


Diakhir kegiatan Sosperda di dua lokasi tersebut, Ihwan Ritonga memberikan seminar kit, nasi kotak dan kue kepada ratusan masyarakat yang diundang.  (A-Red)