Notification

×

Iklan


Iklan




Dengan Program JKMB, Edward Hutabarat: Warga Kota Medan Berobat Gratis Menggunakan KTP

Minggu, 10 September 2023 Last Updated 2023-09-10T09:04:06Z



Ayomedan.com - Medan, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan Edward Hutabarat melaksanakan Sosialisasi Produk Hukum Daerah (Sosperda) Kota Medan Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan (Adminduk) di Jalan Kuali No.10, Kelurahan Sei Putih Tengah, Kecamatan Medan Petisah, dalam 2 sesi. Sesi pertama, Sabtu (9/9/2023) dan sesi kedua Minggu (10/09/2023) siang pukul 14.00 WIB.


Pada sesi pertama ini, Edward memberitahukan kepada ratusan masyarakat yang hadir bahwa Perda ini dibuat untuk memenuhi hak asasi setiap orang di bidang Administrasi Kependudukan, guna meningkatkan kesadaran masyarakat akan kewajibannya berperan serta dalam pelaksanaan Administrasi Kependudukan.


"Dengan adminduk ini, mempermudah pemerintah mencatat identitas para penduduk. Seperti nama, tanggal lahir, alamat, hubungan keluarga, status perkawinan, dan informasi penting lainnya. Dokumen kependudukan, seperti akta kelahiran, akta perkawinan, KTP, dan lain sebagainya, diterbitkan sesuai data yang tercatat dalam adminduk," kata nya.




Politisi Partai PDI Perjuangan ini menambahkan, tujuan penyelenggaraan administrasi kependudukan antara lain, memberikan keabsahan identitas dan kepastian hukum atas dokumen penduduk untuk setiap peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialami penduduk, memberikan perlindungan status hak sipil penduduk.


“Hari ini kita sosialisakan Perda Adminduk, untuk memberikan pengetahun dan motivasi sehingga persoalan mengenai administrasi kependudukan dapat berjalan dengan baik dan masyarakat memiliki adminduk secara lengkap di Kota Medan," jelasnya.


Saya harap, sambung Edward, tidak ada lagi masyarakat yang tidak memiliki identitas. "Jadi didalam Perda Adminduk, pemerintah memberikan keabsahan identitas dan kepastian hukum atas dokumen penduduk untuk setiap peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialami penduduk, memberikan perlindungan status hak sipil penduduk,”  paparnya dihadapan ratusan masyarakat, Kepling dan Ketua PAC PDI Perjuangan Medan Petisah.


Sementara itu, pada sesi kedua Sosperda, Minggu (10/09/2023), kembali Edward Hutabarat mengungkapkan, kalau saat ini Adminduk sangatlah penting, karena ketika lahir sampai dewasa warga akan terdaftar secara online dan akan sangat memudahkan saat melakukan pengurusan baik disaat mencari pekerjaan, melanjutkan pendidikan, dan atau pengurusan bank ataupun pernikahan.


“Perda Adminduk ini sengaja disosialisasikan, karena sejak baru lahir hingga dewasa identitas itu sangat dibutuhkan. Apalagi sekarang, untuk berobat warga kota Medan cukup menggunakan KTP saja. Kemudian, nama kita atau anak kita itu harus disinkronkan di akte lahir, KK dan KTP, jangan ada perbedaan walaupun satu hurufnya,” terangnya.


Menurut Edward, pemerintah daerah berkewajiban dan bertanggungjawab dalam menyelenggarakan urusan Administrasi Kependudukan yang ada tertulis pada Bab III pasal 4 ayat a sampai g.


“Bisa dilihat di lembaran kertas Perda yang dibagikan ke bapak dan ibu, pada Bab IV Pendaftaran Penduduk di pasal 9, pelayanan pendaftaran penduduk terdiri atas a. Pencatatan Biodata Penduduk, b. Penerbitan KK, c.penerbitan KTP elektronik, d. Penerbitan KIA, e.penerbitan surat keterangan penduduk, f.pendataan penduduk rentan administrasi kependudukan dan g.pendataan penduduk non permanen. Pada pasal 19 kartu keluarga, setiap penerbitan kartu keluarga (KK) bagi penduduk WNI atau penduduk orang asing terdiri atas penerbitan KK baru, penerbitan KK karena perubahan data, penerbitan KK karena hilang atau rusak,” tuturnya.


Edward Hutabarat, yang juga anggota Komisi III DPRD Medan ini mengingatkan masyarakat mengenai adanya program Universal Health Coverage (UHC) atau berobat gratis.


“Sekarang, di Kota Medan kalau mau berobat tidak harus memikirkan biayanya lagi. Syaratnya harus memiliki KTP atau yang berdomisili di Kota Medan. Jadi, yang memiliki tunggakan BPJS Kesehatan juga bisa berobat gratis di rumah sakit. Caranya, jika ada warga yang sakit, segera laporkan ke puskesmas setempat, jika kondisinya Emergency atau darurat bisa langsung dibawa ke rumah sakit dan melaporkannya ke puskesmas sesuai domisili agar mendapatkan program UHC dari Pemko Medan,” imbuhnya.


Edward juga menginformasikan, jika ada masyarakat yang ingin mengurus berkas identitas diri, bisa datang ke rumahnya. “Kalau ada yang mau membuat KTP, KK atau berkas identitas lainnya juga bisa langsung ke rumah saya di Jalan Jangka no.65. Kalau ada yang sakit di jam 3 (tiga) pagi pun kami siap membantu,” pungkasnya.


Dipenghujung acara, Edward Hutabarat tak lupa memberikan cinderamata berupa sovenir seperti sarung, selimut, nasi kotak dan snack untuk ratusan masyarakat yang diundang. (A-Red)