Notification

×

Iklan


Iklan




Sosialisasilan Perda Kemiskinan, Wong Chun Sen Kecewa Perwakilan Dinkes Tak Hadir Tanpa Kabar

Minggu, 10 September 2023 Last Updated 2023-09-10T08:55:27Z



Ayomedan.com - Medan, Pelaksanaan Sosialisasi Perda oleh anggota DPRD Kota Medan, Drs. Wong Chun Sen Tarigan, M.Pd.B (foto) mengangkat Perda No.5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan. Dasar melakukan sosperda tentang kemiskinan tersebut, karena menurut Sekretaris Komisi 2 DPRD Kota Medan ini, masih banyak warga Medan yang masih hidup dibawah garis kemiskinan. Padahal, dalam Undang Undang No.24 Tahun 2004  tentang kemiskinan dan Perpres No.15 tahun 2010 Tentang Penanggulangan Kemiskinan dan pemko Medan juga ada mengeluarkan Perda No. 5 Tahun 2015.


"Artinya, pemerintah sudah sejak lama terus melakukan berbagai  upaya untuk penanggulangan kemiskinan di Kota Medan, dan itu dibuktikan dengan adanya dikeluarkan Perda No. 15 Tahun 2015. Pada Perda ini diatur hak dan kewajiban serta fungsi pemerintah kota Medan yang berupaya untuk menanggulangi kemiskinan," ucapnya saat pelaksanaan Sosperda di Jalan Cipto 2 rel kereta api Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli, Minggu (10/09/2023) yang dimulai pukul 10.00 Wib sampai selesai.


Politisi PDI-P ini kembali menyebutkan, pelaksanaan Sosperda kali ini juga mengundang BPJS Kesehatan Medan, Lurah Tanjung Mulia, mewakili Camat Medan Deli, Ketua dan pengurus PAC PDI Perjuangan Kecamatan Medan Deli, Pengurus Pemuda Panca Marga (PPM) Kota Medan, Kecamatan Medan Deli dan juga ratusan warga yang hadir.


Pada kesempatan itu, perwakilan dari BPJS Kesehatan Medan, Pradila Wardhani menerangkan berbagai manfaat dengan mengikuti program BPJS Kesehatan salah satunya program Universal Health Coverage (UHC) yang dapat berobat ke puskesmas dan ke rumah sakit hanya dengan menunjukkan nomor induk kartu tanda penduduk (NIK).


"Selanjutnya akan diberi pelayanan kesehatan, dengan Jaminan Kesehatan Medan Berkah(JKMB)," terangnya.


Pradilla juga menambahkan, BPJS Kesehatan masih melayani tatap muka di kantor. Selain itu, ada juga program WA bernama PANDAWA, dimana program ini dapat membantu warga yang ingin mendapatkan pelayanan secara online.


"Buka, setiap hari Senin sampai Jum'at dan jam kerja mulai pukul 08.00 Wib sampai dengan pukul 17 Wib kecuali Sabtu dan Minggu. Jadi ini adalah nomor layanan yang mana memiliki operator standby di kantor kami," paparnya.


Ada salah satu kasus, sambung Pradilla bahwa program UHC atau JKMB tidak berlaku bagi warga pekerja penerima upah. Karena, para pekerja upah sudah ditanggung pelayanan kesehatannya di perusahaan tempat nya bekerja.


" Agar ini di pahami. Lain hal jika orang tersebut sama sekali tidak terdaftar sebagai pekerja penerima upah dan tidak ada terdaftar di perusahaan sebagian penerima upah dan tidak ada memiliki kartu BPJS Kesehatan," ujarnya.


Selanjutnya, perwakilan dari Kecamatan Medan Deli yang diwakili oleh Kasi Sarpras, Yanmar Simanullang mengucapkan terimakasih atas pelaksanaan Sosper yang dilaksanakan oleh anggota DPRD Kota Medan dari partai PDI Perjuangan kota Medan, Wong Chun Sen Tarigan di kecamatan Medan Deli.


Dia berharap ada manfaat yang didapat oleh warganya usai mengikuti pelaksanaan Sosperda No.5 Tahun 2015 tersebut.


"Saya berharap bapak dan ibu sekalian dapat menyerap dan mendapatkan manfaat setelah mengikuti pelaksanaan Sosperda yang dilakukan oleh anggota Dewan kita saat ini,"katanya.


Pada kegiatan tersebut, Wong sempat kesal, karena perwakilan dari Dinas Kesehatan Kota Medan tidak hadir tanpa kabar.


Selanjutnya, Wong Chun Sen menambahkan, bahwa Perda No.5 Tahun 2015 terdiri atas 12 Bab dan 29 pasal.


Acara pelaksanaan Sosperda tersebut diakhiri dengan penyerahan suvenir dan nasi kotak dilanjutkan dengan berfoto bersama perwakilan warga yang di undang di acara tersebut. (A-Red)