Notification

×

Iklan


Iklan




Tingkatkan Kunjungan Wisata, DPRD Kota Medan Minta Pemko Merevitalisasi dan Rawat Gedung Bersejarah

Senin, 25 September 2023 Last Updated 2023-09-25T13:31:18Z



Ayomedan.com - Medan, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan, menggelar Rapat Paripurna Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kota Medan Atas Penjelasan Kepala Daerah Terhadap Ranperda Kota Medan Tentang R.APBD Kota Medan tahun anggaran 2024, Senin (25/09/2023).


Sidang Paripurna, dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Medan, Hasyim, SE dengan didampingi Rajudin Sagala S.Pd.I dan Bahrumsyah SH (Wakil Ketua). Juga turut dihadiri Wali Kota Medan, Bobby Nasution diwakili Wakil Wali Kota Medan, Aulia Rachman, Sekda Kota Medan Ir. Wiriya Al Rahman, M.M, Forkopimda Kota Medan, sejumlah awak media cetak dan media online.


Dari beberapa Fraksi-Fraksi di DPRD Kota Medan, Fraksi Golkar melalui H. Mulia Asri Rambe, SH menyampaikan, berdasarkan atas peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah bahwa proses dan tata cara perencanaan dan pengelolaan keuangan daerah menggunakan pendekatan kinerja.


"Karakteristik dari pendekatan ini adalah proses untuk mengklarifikasi anggaran berdasarkan kegiatan dan juga berdasarkan unit organisasi," ucapnya.


Oleh Karena itu, sambung dewan yang akrab disapa Bayek ini, Rancangan APBD tahun anggaran 2024 dapat menjadi sarana kolaborasi sinergi dan bauran kebijakan fisikal yang solid dan terukur.


"Sekaligus mencerminkan APBD yang luwes, responsif, antisipatif guna menghadapi kondisi-kondisi yang tidak dapat diperkirakan sebelumnya," ujarnya.


Dalam kesempatan itu, Mulia Asri Rambe, SH juga berkesempatan mengajukan saran-saran dan beberapa pertanyaan. Seperti, apakah ada angka yang dapat dikemukakan Pemko Medan tentang jumlah terbukanya lapangan kerja sebagai dampak positif dari realisasi anggaran APBD selama ini dan bagaimana strategi Pemko Medan membuka lapangan kerja baru yang dapat ditempuh kedepannya.


"Memenuhi peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 khususnya pada pasal 23 dan 24 ketentuan terkait APBD memberikan panduan bawa APBD disusun memenuhi 6 (enam) fungsi pokok APBD yang meliputi, fungsi otorisasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi dan stabilisasi. Dari 6 (enam)fungsi tersebut kami ingin menggarisbawahi tentang fungsi alokasi yang mengandung arti bahwa anggaran daerah harus diarahkan untuk menciptakan lapangan kerja atau mengurangi pengangguran dan pemborosan sumber daya serta meningkatkan Efisiensi dan efektivitas perekonomian," katanya.


Tak hanya itu saja, sambung Bayek, terkait rencana Pemko Medan untuk meningkatkan fungsi dan nilai ekonomis kawasan Gedung Warenhuis, Fraksi Golkar DPRD Kota Medan menyarankan agar Pemko Medan melakukan revitalisasi serta melakukan pemeliharaan secara berkala atas bangunan tua dan bersejarah di Kota Medan, dengan menjalin kerjasama dan kolaborasi dengan ahli waris atau pengelola seperti Istana Maimun, Masjid Raya, Tjong A Fie Mansion, Gedung Balai Kota Lama, Gedung Bank Indonesia Medan, Kantor Pos Medan, Gedung Lonsum dan lainnya.


"Kami berharap Pemko Medan dapat turun tangan sehingga gedung nasional dapat berfungsi kembali sebagai gedung pertemuan yang bermanfaat bagi masyarakat. Pembiaran berlarut-larut hingga puluhan tahun atas gedung pertemuan pertama di Kota Medan ini memberikan citra tidak baik bagi Kota Medan yang diharapkan menjadi kota tujuan wisata," pungkasnya. (A-Red)