AyoMedan.com - Medan, Anggota DPRD Kota Medan yang juga Ketua Pansus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), David Roni Ganda Sinaga SE (foto) menilai, saat ini banyak ditemukan bangunan perumahan, bangunan rumah toko (ruko) maupun rumah tempat tinggal, yang tidak memiliki izin PBG dari Pemko Medan.
"Salah satu penyebab masyarakat ataupun pengembang enggan mengurus PBG, karena mahalnya biaya konsultan," kata David Roni Ganda Sinaga SE, selaku Ketua Pansus Ranperda PBG DPRD Kota Medan kepada wartawan, Sabtu (28/10/2023).
Untuk itu, sambung Politisi muda PDI Perjuangan ini, dirinya sudah meminta dan menekankan kepada Pemko Medan, harus ada tarif harga yang ditetapkan untuk biaya konsultan.
"Karena temuan dilapangan, biaya konsultan sangat liar atau harganya suka-suka dan tidak rasional. Saya sudah memanggil dan rapat dengan seluruh asosiasi konsultan yang ada di kota medan, sudah meminta mereka membuat harga tarif standard," tandasnya.
Menurut Dewan yang duduk di Komisi IV DPRD Medan, saat ini seluruh asosiasi sedang mengkaji biaya konsultan yang wajar.Setelah mereka selesai mengkaji, hasil kajian biaya yang wajar akan diserahkan kepada Pansus PBG.
"Lalu Pansus PBG akan mengkaji lagi, apakah biaya tersebut sudah wajar dan rasional. Saya selaku Ketua Pansus, akan memastikan Perda PBG ini akan terlahir untuk kenyamanan masyarakat kota Medan,'" tuturnya.
Agar pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor retribusi bangunan dapat tercapai dan tidak bocor, lanjut dewan yang duduk di Komisi IV ini, seluruh pihak terkait yang ada di lingkungan Pemko Medan saling berkolaborasi untuk melakukan pengawasan.
"Pemko Medan, dalam hal ini Dinas Perkim dan Satpol PP harus tegas dalam melakukan penindakan terhadap bangunan yang tidak memiliki izin PBG atau dulu dikenal dengan Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB), sesuai dengan ketentuan perundang undangan yang berlaku," pungkasnya. (A-Red)