Notification

×

Iklan


Iklan




Satpol PP Kota Medan Kembali Tertibkan PK5 Pasar Kampung Lalang dan Pasar Sei Sikambing

Senin, 30 Oktober 2023 Last Updated 2023-10-30T06:26:19Z



AyoMedan.com - Medan, Untuk penegakan perda dan menjadikan kota Medan bersih dan indah, Satuan Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan bersama tim melakukan penertiban pedagang kaki lima (PK5) di Pasar Kampung Lalang dan Pasar Sei Sikambing yang selama ini diketahui berjualan menggunakan fasilitas umum seperti di badan jalan maupun diatas trotoar, Senin (30/10/2023).


Menurut Kasatpol PP Kota Medan, Rakhmat Adisyah Putra Harahap melalui Sekretaris Satpol PP Kota Medan, Ardani mengatakan bahwa penertiban ini dilakukan di dua pasar tradisional tersebut sejak pukul 06.00 Wib sampai pukul 13.00 Wib. Penertiban PK5 ini dilakukan karena banyak laporan masyarakat mengeluhkan keberadaan PK5 yang berjualan sesuka hati, sehingga menimbulkan kemacetan di lokasi mereka berjalan.




Kepada awak media, sekretaris Pol PP Kota Medan Ardhani menyebutkan sesuai instruksi pimpinan dan demi memberikan rasa aman, nyaman bagi masyarakat dan pengguna jalan, terutama di pasar pasar tradisional di kota Medan, perlu dilakukan penertiban kepada para pedagang yang berjualan ditempat yang tidak di izinkan.


"Sesuai Perda No.5 tahun 2023 pasal 16 ayat 1 tentang larangan melakukan pembelian  atau transaksi perdagangan dengan pedagang kaki lima atau fasilitas umum untuk dijadikan lokasi berjualan," ucapnya.


Ardhani menambahkan pada pasal 29, ada sanksi berupa ancaman kurungan 3 (tiga) bulan dan denda paling tinggi sebesar  Rp.1.000.000 (satu juta rupiah,) bagi yang yang melanggar ketentuan.


"Kita berharap, penertiban yang dilakukan ini dapat membuat efek jera bagi para pedagang, agar berjualan ditempat yang telah ditentukan. Sehingga keberadaan mereka tidak menggangu ketertiban umum, demi kenyamanan kota Medan," pungkasnya.


Amatan awak media di dua lokasi itu, ratusan petugas Satpol PP Kota Medan diturunkan melakukan penertiban dan dibantu petugas Dishub Medan. Saat penertiban tidak ada perlawanan dari para PK5, karena penertiban dilakukan dengan pendekatan persuasif  dan humanis. (A-Red)