AyoMedan.com - Medan, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan, Edward Hutabarat (foto) kembali melaksanakan Sosialisasi Perda No.3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan (Adminduk) sesi pertama (1) yang dilaksanakan di Jalan Bakti Selatan, Masyarakat Pinggiran Rel (MPR) Kelurahan Cinta Damai, Kecamatan Medan Helvetia, Sabtu (25/11/2023), yang meminta agar masyarakat yang hadir dalam kegiatan ini wajib memiliki data diri berupa KTP dan KK menjelang pesta demokrasi tahun 2024 nanti.
"Saat ini Adminduk sangatlah penting, karena dari lahir sampai dewasa warga akan terdaftar secara online di Dinas Disdukcapil. Akan sangat memudahkan saat melakukan pengurusan mencari pekerjaan, melanjutkan pendidikan, pengurusan BPJS Kesehatan dan Tenaga Kerja, urusan pinjaman ke bank, pensiun, beasiswa, kematian, persalinan, bantuan dari pemerintah, melamar kerja dan menikah," katanya dihadapan tokoh masyarakat, tokoh agama dan ratusan masyarakat.
Politisi Partai PDI Perjuangan asal Dapil 1 ini kembali menjelaskan, bahwa tanpa masyarakat yang yakin untuk memilih dirinya, tentunya dia tidak akan dapat duduk dan tidak dapat meneruskan aspirasi warga di DPRD dan Pemko Medan.
"Terimakasih atas kepercayaan bapak ibu selama ini terhadap saya, yang akan meneruskan aspirasi bapak dan ibu sekalian,"sebutnya.
Untuk penerbitan Adminduk, sambung Edward lagi, pemerintah sudah banyak memberikan kemudahan dan gratis. "Yang dibayar hanya kutipan resmi jika ada sesuai perda, diluar itu semuanya gratis," imbuh Edward.
Edward menambahkan, tujuan penyelenggaraan administrasi kependudukan antara lain memberikan keabsahan identitas dan kepastian hukum atas dokumen penduduk untuk setiap peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialami penduduk, memberikan perlindungan status hak sipil penduduk.
“Hari ini kita sosialisasikan Perda Adminduk, untuk memberikan pengetahuan dan motivasi sehingga persoalan mengenai administrasi kependudukan dapat berjalan dengan baik dan masyarakat memiliki adminduk secara lengkap di Kota Medan. Saya harap, tidak ada lagi masyarakat yang tidak memiliki identitas. Jadi, didalam Perda Adminduk memberikan keabsahan identitas dan kepastian hukum atas dokumen penduduk untuk setiap peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialami penduduk, memberikan perlindungan status hak sipil penduduk,” jelasnya.
Usai membacakan isi dari pasal per pasal yang tertulis pada Perda No.3 Tahun 2021 tersebut, Edward Hutabarat kembali memperjelas jika ada warga yang butuh bantuan dalam hal pengurusan Adminduk, BPJS Kesehatan yang menunggak dan PKH, dapat datang ke Jalan Jangka No.64 B, Ayahanda Medan.
"Khusus iuran BPJS Kesehatan yang menunggak, bisa kita bantu pembekuannya. Yang penting bapak/ibu membawa KTP ataupun KK penduduk kota Medan," tuturnya.
Sebelumnya, J Pasaribu tokoh masyarakat pinggiran rel, pengelola 'Lapo Sehat' menyambut baik kehadiran Edward Hutabarat.
"Hanya bapak Edward Hutabarat baratlah anggota dewan yang mau mengadakan kegiatan Sosperda dan Reses di pinggiran rel ini. Setiap ada warga kami yang sakit ataupun meninggal dunia, selalu bapak Edward Hutabarat yang membantu. Untuk itu, kami berharap bapak Edward Hutabarat duduk kembali 2 priode di DPRD kota Medan," ucapnya disambut riuh tepuk tangan ratusan undangan.
Diakhir kegiatan Sosperda, Edward Hutabarat kembali membagikan nasi kotak dan suvenir kepada masyarakat yang hadir. (A-Red)