Notification

×

Iklan


Iklan




Kejati Sumut Kembali Hentikan Perkara Pencurian Kambing Dengan Pendekatan Humanis 'RJ'

Selasa, 21 November 2023 Last Updated 2023-11-21T13:19:54Z



AyoMedan.com - Medan, Akibat desakan kebutuhan ekonomi keluarga yang kurang mendukung, tersangka atas nama Habibi alias Ebi melakukan tindak pidana pencurian/penggelapan seekor kambing jantan milik temannya sendiri atas nama Miswan alias Kurik di Kabupaten Serdang Bedagai (Sergei).


Miswan alias Kurik mengetahui kambing jantan miliknya sudah tidak ada lagi saat ia menghitung peliharaannya tersebut, karena kurang ia bertanya kepada isterinya. Dan isterinya menjawab bahwa yang mengambil adalah Ebi, dengan alasan sudah minta ijin kepada Miswan. Tapi ternyata, Miswan tidak ada memberikan ijin kepada Habibi alias Ebi untuk mengambil kambingnya tersebut.


Atas kejadian tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara, Idianto SH,MH didampingi Aspidum Luhur Istighfar,SH,M.Hum beserta para Kasi di Aspidum mengusulkan perkara ini untuk dihentikan penuntutannya berdasarkan pendekatan humanis Restorasi Justice (RJ), sesuai dengan Perja No.15 Tahun 2020, kepada JAM Pidum Dr Fadil Zumhana yang diterima langsung oleh Direktur TP Oharda Nanang Ibrahim Soleh, SH,MH beserta para Kasubdit dan tim di JAM Pidum Kejagung RI, dari ruang Vicon Lantai 2 Kantor Kejati Sumut, Senin (20/11/2023)


Kajati Sumut Idianto melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan,SH,MH menyampaikan, bahwa perkara yang diusulkan untuk dihentikan berasal dari Kejari Serdang Bedagai An. Tsk Habibi Alias Ebi melanggar Pasal 372 KUHP atau Pasal 378 KUHP.


"Perkara ini disetujui untuk dihentikan dengan pendekatan keadilan restoratif berdasarkan Perja No 15 Tahun 2020. Ada pun alasan dihentikannya perkara ini, karena tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dan korban yang juga temannya sendiri merasa kasihan melihat tersangka," ujar Yos A Tarigan.


Menurut Yos A Tarigan, tersangka saat ditanyai oleh penyidik dan mengakui bahwa ia sedang membutuhkan uang akibat  kesulitan ekonomi, sehingga melakukan perbuatan penggelapan kambing jantan korban.


"Tersangka dan korban sudah lama saling kenal dan tinggal di satu Desa yang sama. Dengan adanya penghentian penuntutan ini, antara tersangka dan korban sudah saling memaafkan dan membuka ruang yang sah ke depannya, agar tercipta harmoni dan tidak ada dendam di kemudian hari," pungkas mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang ini. (A-Red)