Notification

×

Iklan


Iklan




Kejati Sumut Hentikan Penuntutan 2 Tersangka Yang Mencuri Untuk Kebutuhan Sehari-hari

Selasa, 05 Desember 2023 Last Updated 2023-12-05T12:15:24Z



AyoMedan.com - Medan, Mencuri brondolan buah sawit untuk kebutuhan sehari-hari, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), Selasa (05/12/2023) menghentikan penuntutan 2 tersangka lewat pendekatan Keadilan Restoratif atau Restorative Justice (RJ).


Yakni atas nama tersangka Miswanto, Dusun Sidomulyo Desa Sukarakyat dan Aprayanudin, warga Dusun VIII Pulopisang, Desa Timbang Lawan Kecamatan Bahorok, Kabupaten Langkat.


Penghentian penuntutan kedua perkara humanis tersebut setelah Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumut diwakili Wakajati Muhammad Syarifuddin, Aspidum Luhur Istighfar, Kajari Langkat Mei Abeto Harahap.


Hadir juga, Kasi TP Oharda Zainal serta Kasi jajaran Kejati Sumut lainnya, Kasi Pidum Kejari Langkat serta jaksa fungsional menggelar ekspos perkaranya dari Ruang Vicon Lantai 2 Kantor Kejati Sumut Jalan AH Nasution Medan kepada JAM Pidum Dr Fadil Zumhana.


Termasuk, JAM Pidum yang diwakili Direktur Tindak Pidana Terhadap Keamanan Negara dan Ketertiban Umum dan Tindak Pidana Umum Lainnya pada JAM Pidum Kejagung RI, Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol, SH, MH.


Lebih rinci Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan mengatakan, tersangka Miswanto yang sedang mengalami kesulitan keuangan untuk memenuhi kebutuhan ekonominya sehari-hari, memiliki niat untuk mengutip brondolan buah sawit milik PT PP Lonsum Bungara Estate di Desa Perkebunan Bungara, Kecamatan Bahorok.


"Seusai mengutip brondolan buah sawit seberat 10 Kg tersebut, tersangka kepergok tim scurity perusahaan perkebunan. Tersangka Miswanto, dijerat Pasal 111 UU No 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. Atau Pasal 107 Huruf d UU Perkebunan. Atau Pasal 362 KUHPidana


Demikian juga tersangka kedua, Aprayanudin juga dijerat dengan sangkaan serupa karena mengutip brondolan buah sawit seberat 80 kg dari areal kebun milik PT LNK Bukit Lawang.


"Secara berjenjang JPU melaporkan perkara humanis tersebut kepada pimpinannya. Didampingi penyidik, tokoh masyarakat dan perangkat desa dilakukan mediasi.
Pihak perusahaan perkebunan pun membuka pintu maaf dan tersangka menyesali dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya," ucap mantan Kasi Pidsus Kejari Deliserdang tersebut.


Penghentian penuntutan perkara humanis dengan pendekatan dengan Pendekatan Keadilan, sambung Yos, berpedoman pada Perja No 15 Tahun 2020.


"Antara tersangka dan korban telah membuka ruang yang sah untuk mengembalikan keadaan kepada keadaan semula, tidak ada lagi dendam di kemudian hari dan tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya," pungkasnya. (A-Red)