AyoMedan.com - Medan, Ketua DPRD Sumut, Baskami Ginting, angkat bicara perihal dugaan pungli yang dilakukan Kepala Subbagian (Kasubag) Pengerjaan Umum dan Penataan Ruangan (PUPR) Sumatera Utara (Sumut), Denny Septiawan ST terhadap 30-an calon Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja (PPPK).
Adapun besaran pungli senilai Rp2 juta perorang, dengan modus uang syukuran yang dikutip melalui pegawai honorer berinisial HA untuk diserahkan kepada Denny Septiawan.
Baskami Ginting sangat berang saat hal itu dikonfirmasi wartawan padanya. Ia pun meminta Pemprov Sumut melalui pihak Inspektorat untuk segera memeriksa pejabat yang dimaksud.
"Inspektorat harus turun, periksa itu (terduga pelaku). Memang benar gak adanya pungli itu, cari tahu kebenarannya. Kalau (pungli) itu terbukti dilakukannya, itu Pj Gubernur (Sumut) harus memecatnya," kata Baskami kepada wartawan, Jum'at (12/01/2024).
Baskami pun mempersilakan para korban yang mengaku dipungli untuk menyampaikan aduan mereka secara resmi ke DPRD Sumut. Nantinya, DPRD Sumut akan memanggil Dinas PUPR Sumut dan pejabatnya yang menjadi terduga pelaku pungli.
"Laporkan kepada kami, kami akan panggil mereka (Dinas PUPR Sumut), akan kami undang mereka. Kalau terbukti, kami DPRD Sumut yang akan meminta Pj Gubernur untuk menindak anggotanya tersebut. Gak zamannya lagi minta-minta uang begitu," tegasnya.
Baskami pun meminta semua pihak untuk tidak lagi melakukan pungli dalam bentuk apapun. "Tidak ada lagi pungli-pungli, berantas pungli," pungkasnya.(A-Red)