Notification

×

Iklan


Iklan




Komisioner KPU OTT, Baskami Minta Penyelenggara Pemilu Utamakan Integritas

Selasa, 30 Januari 2024 Last Updated 2024-01-30T00:34:49Z



AyoMedan.com - Medan, Ketua DPRD Sumatera Utara, Baskami Ginting sesalkan adanya Operasi Tangkap Tangan (OTT) oknum Komisioner KPU Kota Padangsidimpuan berinisial PH,  oleh Tim Saber Pungli Ditreskrimum Polda Sumut, di salah satu cafe yang berada di Kota Padangsidimpuan, Sabtu (27/01/2024) dini hari lalu.


Menurut Baskami, penyelenggara pemilu baik KPU, Bawaslu dan DKPP harus menjalankan kode etik serta pedoman yang menjunjung tinggi profesionalitas.


"Harus menunjukkan integritas, sesuai kata dan perbuatan. Jangan ada lagi OTT,.karena ini memalukan bagi kita semua," katanya, Senin (29/01/2024).


Baskami berharap kejadian tersebut menjadi pelajaran bagi seluruh penyelenggara pemilu, baik itu Komisi Pemilihan Umum (KPU) maupun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), serta pada tingkat paling bawah.


"Kita diamanahkan untuk menyelenggarakan pemilu langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil. Kita memiliki tanggungjawab moril kepada seluruh rakyat Indonesia," jelasnya.


Politisi PDI Perjuangan ini mengingatkan, tindakan-tindakan penekanan dan pemerasan merupakan tindakan yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan mengancam demokrasi.


Baskami kembali meminta, agar masyarakat dan media untuk melakukan pengawasan seluruh tahapan pemilu.


"Pengawasan partisipatif dan control dari media sangat kita perlukan. Segera laporkan bila ada tindakan-tindakan pemerasan dan sebagainya," ujarnya.


Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, mengatakan, pihaknya telah melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) kepada oknum komisioner KPU Padangsidimpuan berinisial PH. Saat ini, yang bersangkutan telah ditetapkan menjadi tersangka.


"Sudah tersangka," katanya, Senin (29/1/2024).


Hadi menyebutkan, penetapan tersangka itu dilakukan pada Minggu (28/01/2024). Penetapan tersangka dilakukan usai  ditangkap pada Sabtu (27/02024). Saat ini, tersangka telah ditahan di Polda Sumut.


"Tanggal 28 itu ditetapkan tersangka. Ditahan di sini (Polda)," terangnya.


Hadi menyebut, OTT itu dilakukan berdasarkan laporan korban F, seorang calon legislatif di Kota Padangsidimpuan. Ada sekitar Rp 26 juta uang yang saat itu diamankan oleh pihak kepolisian.


"Modusnya pemerasan. Korban adalah salah satu caleg di Padang Sidimpuan inisial F. BB Barang Bukti (BB) yang diamankan Rp 26 juta," pungkasnya.(A-Red)