Notification

×

Iklan


Iklan



Antonius Tumanggor Himbau Warga Urus Adminduk Sesuai Domisili

Sabtu, 03 Februari 2024 Last Updated 2024-02-03T12:14:48Z



AyoMedan.com - Medan, Pelaksanaan Sosialisasi Perda No.3 tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Penduduk (Adminduk) yang dilaksanakan oleh anggota DPRD Kota Medan asal dapil 1, Antonius Devolis Tumanggor, S.Sos pada sesi pertama (1), lebih menekankan kepada ratusan warga yang hadir agar segera mengurus dan menggantikan kartu keluarga (KK) bila mana sudah ada nama yang keluar, pindah dan tidak lagi satu rumah atau meninggal dunia. Ini untuk mempermudah pengurusan dan pengusulan penerimaan bantuan sosial dari pemerintah.


Dewan yang duduk di Komisi IV DPRD Medan ini menyebut, bahwa ia sering menerima warga datang mengadu karena lambat proses pengurusan Kartu Keluarga di kelurahan atau Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Namun setelah diperiksa, ternyata ada anggota keluarga mereka yang sudah pindah namun belum dilaporkan dan dihapus di sistem kependudukan oleh yang bersangkutan.


"Inilah yang sering menjadi kendala. Saat pendataan yang dilakukan oleh Sopo Restorasi ketika membantu mengurus KK, banyak ditemukan nama nama anggota keluarga yang sudah pindah, meninggal dunia, atau tidak lagi satu (1) rumah, namun di KK  namanya masih terdaftar. Inilah yang menjadi kendala," kata Antonius.


Politisi Partai NasDem ini juga menghimbau, untuk kemudahan pendataan anggota keluarga dalam satu KK sudah pindah rumah atau sudah menetap di tempat lain misalnya Kabupaten Deliserdang, segera mengurus KK nya di tempat domisili mading masing.


"Jadi, data warga tidak lagi tumpang tindih. Ini juga sangat membantu pemerintah ketika melakukan pendataan ulang warga kota Medan," jelasnya.


Selain itu, Antonius Tumanggor juga mengharapkan, warga yang belum memiliki data kependudukan, dihimbau untuk segera mengurusnya ke kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Medan.


“Sesuai dengan Perda Adminduk ini, setiap keluarga yang bertempat tinggal tetap di suatu daerah wajib memiliki KK yang diterbitkan oleh Dinas setempat,” tuturnya.


Diketahui, pelaksanaan Sosperda No.3 Tahun 2021 Tentang penyelenggaraan Administrasi Penduduk (Adminduk) dilaksanakan di Jalan Karya Ujung Kelurahan Sei Agul Kecamatan Medan Barat selama dua sesi, yakni sesi pertama Sabtu (03/02/2024) dan sesi kedua Minggu (04/02/2024) pukul 14.00 Wib sampai selesai.


Selain ratusan undangan, tampak juga hadir perwakilan dari kecamatan Medan Barat, perwakilan kelurahan Sei Agul dan Disdukcapil Kota Medan.


Kegiatan diakhiri dengan pembagian nasi kotak, pemberian suvenir dan berfoto bersama. (A-Red)