Notification

×

Iklan


Iklan




Larang Berjualan, Karyawan Warkop Sabena II Multatuli Siram Air Panas Anak 10 Tahun

Selasa, 06 Februari 2024 Last Updated 2024-02-06T04:52:20Z



AyoMedan.com - Medan, Sangat di sayangkan perlakuan karyawan warung kopi (Warkop) Sabena II, Jalan Multatuli Kecamatan Medan Maimun,  Sumatera Utara, tega menyiramkan air panas kepada anak di bawah umur gegara berjualan kue kipang di warkop tersebut.


Kuasa Hukum korban, Ir. Bona Lumban Gaol selaku Leader LR Law Firm & Partners dan juga ketua PD KBPP Polri Sumutera Utara merangkap ketua Forum Semangat Kesaktian Pancasila (FSKP) dan Three One Gulo, SH, MH mengatakan awal kejadiannya bermula pada hari Jum'at (02/02/2024) pukul 04.30 WIB subuh. Korban Davin Pratama (10) dan temannya Yunda warga Perumnas Mandala Medan ingin berjualan kue kipang di dalam Warkop Sabena II, namun salah seorang karyawan bernama Rahmat (Terlapor) melarang korban masuk.
Tetapi korban memaksa untuk masuk dan tetap berjualan, namun tiba - tiba pelaku langsung menyiramkan air panas ke tubuh korban, sehingga seluruh tubuh korban melepuh.


Atas kejadian tersebut, ibu korban tidak tinggal diam hingga membuat laporan Polisi dengan nomor STTLP/B/389/II/2024//SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumatra Utara.


"Saya mengecam kejadian ini dan meminta pihak kepolisian Polrestabes Medan untuk segera menangkap pelaku penyiraman air panas kepada ananda Davin Pratama dan memprosesnya sesuai dengan hukum yang berlaku," ucap Ir. Bona Lumban Gaol kepada wartawan, Selasa (06/02/2024).


Hal yang sama juga di katakan Three One Gulo, SH, MH yang berharap Polrestabes Medan untuk mengusut sampai tuntas kasus ini dan segera metapkan pelaku sebagai tersangka. "Kami harap pihak kepolisian untuk segera menangkap pelaku," tegasnya.


Sementara itu, ibu korban Novita Sari (33) mengharapkan pihak kepolisian agar segera menangkap pelaku. "Saya mohon kepada bapak Kapolrestabes Medan dan bapak Kapolda Sumut untuk segera menangkap pelaku penyiraman air panas kepada anak saya," tuturnya.
(A-Red)