Notification

×

Iklan


Iklan




Edward Hutabarat: Buang Sampah Sembarangan Ada Sanksi Pidana dan Denda Menanti

Minggu, 31 Maret 2024 Last Updated 2024-03-31T10:23:58Z



AyoMedan.Com - Medan, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan, Edward Hutabarat kembali melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan No. 6 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Persampahan sesi kedua (2), di Jalan Jangka Ujung, Kelurahan Sei Putih Barat, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan, Minggu (31/03/2024) petang.




Dalam kesempatan ini, dihadapan ratusan undangan Edward Hutabarat menyampaikan, bahwa Perda tentang Persampahan ini dibahas agar masyarakat selalu menjaga kebersihan lingkungan sekitarnya.


"Kita ketahui, meski perda tentang pengelolaan persampahan ini sudah ada, tetapi masih banyak masyarakat yang membuang sampah rumah tangganya secara sembarangan. Karena yang buang sampah ke sungai dan parit juga masih banyak," ucapnya.


Edward menyebut, kalau Walikota Medan, Bobby Nasution sudah menegaskan bagi siapapun pelaku yang membuang sampah sembarangan dapat dikenakan sanksi materil hingga pidana kurungan penjara, untuk masyarakat yang melanggar aturan dalam Perda yang terkandung dalam pasal 57 ayat 1 tentang larangan buang sampah di sungai.


"Jadi, setiap orang yang kedapatan buang sampah sembarangan dapat dikenakan sanksi 3 bulan penjara dan denda Rp.10 juta. Dan setiap badan yang melanggarnya, , bisa dipidana kurungan 6 bulan atau denda paling banyak Rp.50 juta. Untuk itu mulai sekarang, kalau buang sampah jangan sembarangan," terangnya.


Politisi Partai PDI Perjuangan Mefan ini kembali menambahkan, bahwa sampah dapat dijadikan pupuk organik untuk tanaman hias maupun tanaman yang tumbuh dipekarangan rumah.


"Kita juga bisa menjadikan sampah untuk pupuk organik. Kalau bapak atau ibu menebang ranting pohon, sampahnya jangan dibuang begitu saja. Sediakan wadah seperti ember, dimasukan saja sampah dedaunan sisa menebang pohon atau nasi-nasi bekas itu kemudian dicampur sisa gula merah (mulase),  lalu diamkan 1 bulan di dalam ember yang tertutup. Setelah itu, dapat dijadikan pupuk untuk tanaman di sekitar rumah atau kebun," pungkasnya.




Usai menyampaikan isi Perda Persampahan, dipenghujung acara sosialisasi Edward Hutabarat membagikan nasi kotak dan souvenir kepada masyarakat yang hadir.


Diketahui sehari sebelumnya, Sabtu (30/03/2024) Edward Hutabarat telah melaksanakan Sosialisasi Perda (Sosperda) No.6 Tentang Persampahan sesi pertama (1) di Jalan Jangka Kelurahan Sei Putih Barat.(A-Red)