Notification

×

Iklan


Iklan


Hendra DS: Pemko Medan Boleh Gratiskan Parkir Tepi Jalan, Tapi Pengawasannya Harus Maksimal

Rabu, 17 April 2024 Last Updated 2024-04-17T00:46:54Z



AyoMedan.Com - Medan, Kebijakan Pemerintah Kota Medan menggratiskan biaya parkir tepi jalan umum yang tidak menerapkan E-Parking atau konvensional merupakan tindakan yang keliru. Sebab, potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang cukup besar akan hilang dan dinikmati oknum tertentu.


Hal itu diungkapkan Ketua Fraksi Hanura-PDI-PPP (HPP) DPRD Medan, Hendra DS (foto) kepada wartawan di gedung DPRD Medan, Selasa (16/04/2024) menyikapi digratiskannya Parkir manual di Kota Medan.


Menurut Hendra, kendati Pemko Medan mengumumkan parkir manual tepi jalan digratiskan atau tidak menerima lagi PAD dari retribusi parkir tersebut, namun kenyataannya pemilik kendaraan yang parkir di tepi jalan tetap saja bayar kepada petugas dilapangan sebagai jasa parkir.


“Memang bukan kewajiban bagi pemilik kendaraan, tetapi dengan sukarela tetap saja bayar kepada oknum sebagai jasa. Karena sudah membantu menata parkir dan menjaga kendaraannya,” ucap Hendra.


Tentu, dengan kondisi demikian, sambungnya lagi, uang jasa parkir tadi akan jatuh kepada oknum tertentu. “Berarti kebijakan itu menguntungkan oknum dan merugikan Pemko,” terang Hendra.


Ditambahkan Hendra, petugas atau pengamat parkir di tepi jalan bukan hanya sekedar mengutip uang parkir. "Tetapi ikut berjasa mengatur dan menata parkir sehingga terhindar kesemrawutan lalu lintas di Kota Medan," tuturnya.


Hendra menyebut, adapun alasan Pemko menggratiskan parkir manual karena banyaknya kebocoran PAD dari pelaksanaan parkir manual dinilai tidak tepat.


“Bila ada dugaan kebocoran PAD maka pengawasan yang perlu ditingkatkan. Dan perlahan parkir manual diganti menjadi E Parkir. Artinya PAD jangan di Nol kan. Kalau tak mau bocor, ya diawasi,” tegas Hendra anggota Komisi IV DPRD Medan yang membidangi perparkiran itu.


Hendra mengaku sebelumnya mendukung kebijakan Pemko itu bila dibarengi pengawasan yang maksimal. "Karena apabila tidak diawasi maka tentu akan menguntungkan oknum tertentu," pungkasnya.


Sebagaimana diketahui, terhitung Selasa, 2 April 2024 , Pemko Medan secara resmi menggratiskan biaya parkir di seluruh lokasi yang tidak menerapkan sistem elektronik parking (e-parking) atau konvensional (manual). Pada saat bersamaan, seluruh Surat Perintah Tugas (SPT) Pengawas di lokasi parkir konvensional juga sudah ditarik. (A-Red)