Notification

×

Iklan


Iklan




Ketua Komisi I Minta Tersangka Pembunuh M Br Situmpul Dihukum Berat

Minggu, 28 April 2024 Last Updated 2024-04-28T09:48:25Z



AyoMedan.Com - Medan, Ketua Komisi I DPRD Kota Medan, Robi Barus SE M.AP (foto), meminta pihak Polrestabes Medan khususnya  Polsek Medan Barat untuk melakukan proses hukum kepada Ridwan Nasution alias Ridho (45) yang telah membunuh pacarnya bernama M Br Sitompul (46) yang berstatus sebagai janda di rumah pelaku, yang terletak di Jalan Karya Gang Sepakat, Kecamatan Medan Barat, pada Rabu (24/04/2024) malam.

Apalagi, Ridho yang juga merupakan seorang duda tersebut diketahui sebagai seorang residivis. Bahkan, Ridho diketahui telah empat kali keluar masuk penjara dengan kasus yang berbeda-beda.

"Ternyata tersangka Ridho ini  seorang residivis, sudah empat kali keluar masuk penjara. Kali ini dia membunuh pacarnya sendiri, sungguh tidak berkeprimanusiaan. Kita minta teman-teman di jajaran kepolisian untuk menjerat tersangka dengan hukuman yang paling berat. Orang seperti ini tidak pantas mendapatkan keringanan hukuman," kata Robi Barus kepada wartawan, Minggu (28/04/2024).

Ketua Fraksi PDI-P DPRD Medan itu menyebut bahwa kasus pembunuhan yang dilakukan Ridho kepada pacarnya patut ditelusuri lebih jauh. Terutama, soal kemungkinan adanya dugaan pembunuhan berencana atas kasus yang menewaskan seorang janda tersebut.

"Kalau ada unsur perencanaan, tentu hukumannya akan jauh lebih berat, bahkan bisa dijerat dengan hukuman mati," ujarnya.

Kalaupun tidak ada unsur perencanaan, lanjut Robi, pelaku bisa dijerat dengan pasal berlapis. Sebab, telah melakukan tindak pidana pembunuhan. Pada malam sebelum korban meninggal di tangan Ridho, korban dan Ridho juga sempat sama-sama menggunakan narkoba jenis sabu-sabu dan melakukan hubungan intim dengan korban.

"Sudah lah pembunuh, pelaku ini juga merupakan seorang pengguna narkoba, ditambah lagi si pelaku ini merupakan seorang residivis. Saya rasa semua itu bisa menjadi pertimbangan untuk memberikan hukuman yang seberat-beratnya bagi pelaku saat di persidangan nanti," tuturnya.

Terlepas dari semua itu, Robi kembali mengingatkan bahwa narkoba kerap menjadi sumber masalah di tengah-tengah masyarakat. Dampak narkoba yang bisa membuat manusia tidak bisa berfikir dengan akal sehat, kerap membuat pelakunya untuk melakukan berbagai tindak kriminalitas. Dimulai dari tindak pencurian, perampokan, begal, tawuran, hingga pembunuhan.

"Oleh sebab itu, kita selalu meminta pihak kepolisian untuk memberantas habis narkoba di Kota Medan. Masyarakat juga harus mendukung dan membantu pihak kepolisian untuk memberantas narkoba di sekitar kita," imbaunya.

Terkhusus untuk kasus pembunuhan yang dilakukan Ridho terhadap pacarnya tersebut, Robi pun memberikan apresiasi kepada Polrestabes Medan dan jajarannya di Polsek Medan Barat. Pasalnya, pelaku berhasil diringkus oleh aparat kepolisian hanya dalam waktu lima (5) jam setelah kejadian.

"Gerak cepat Polsek Medan Barat ini patut kita apresiasi. Saya harap kedepan, tindak kriminalitas di Kota Medan bisa ditekan semaksimal mungkin," pungkasnya.

Seperti diketahui, polisi telah menangkap Ridwan Nasution alias Ridho lima jam usai peristiwa pembunuhan itu terjadi. Peristiwa itu sendiri terjadi pada Rabu (24/04/2024), sekitar Pukul 19.00 WIB. Dari paparan Polrestabes Medan diketahui, adapun motif pembunuhan yang dilakukan Ridho adalah karena cemburu.(A-Red)