Notification

×

Iklan


Iklan




Pemko Medan Segera Terapkan Parkir Berlangganan, Iswar Lubis: Jukir Akan Digaji Sesuai UMK

Jumat, 31 Mei 2024 Last Updated 2024-05-31T10:01:32Z



AyoMedan.Com - Medan, Dalam rangka penataan transportasi khususnya di bidang perparkiran, Pemko Medan akan segera menerapkan sistem parkir 'berlangganan'.


Dengan sistem tersebut, nantinya para pemilik kendaraan cukup membayar parkir sekali setahun, bersamaan dengan saat membayar pajak kendaraan bermotor.


“Hari ini saya sampaikan lagi, bahwa parkir berlangganan tersebut akan kita terapkan dalam waktu dekat. Tapi untuk besaran nilainya masih terus kita kaji,” kata Kadishub Medan, Dr Iswar Lubis S.SiT MT (foto), Jum'at (31/05/24).


Menurut Iswar, jika nanti parkir berlangganan sudah diterapkan, masyarakat akan diberikan stiker dengan tulisan parkit gratis untuk dipasang di kendaraannya sebagai tanda peserta parkir berlangganan.


“Jika sudah ada stiker tersebut, masyarakat bebas mau berapa kali parkir dalam sehari. Dan bagi yang tidak mempunyai stiker, maka tidak akan diberi ruang untuk parkir oleh jukir di lapangan,” ujarnya.


Kalaupun nanti pemilik kendaraan tidak membayar bersamaan dengan pajak kendaraannya, lanjut Iswar, masyarakat bisa membayar parkir berlangganan tersebut ke konter-konter yang akan disediakan Dishub Medan.


“Nanti akan kita buka konternya, tapi masih menunggu dulu sampai program ini benar-benar diterapkan. Dan harus dicatat, pembayaran harus dilakukan secara cashless atau non tunai,” tegasnya.


Dengan diterapkannya parkir berlangganan nantinya, sambung Iswar, seluruh penyelenggara parkir (Pemerintah, masyarakat dan juru parkir (jukir) akan sama-sama menerima manfaat. 


“Untuk Pemerintah, PAD tentu tidak akan bocor dan semua retribusi yang dibayar akan langsung masuk ke kas Pemko Medan. Bagi masyarakat, membayar parkir nanti tidak perlu berulang-ulang, cukup sekali setahun saja. Sementara untuk jukir, mereka nantinya akan kita beri gaji sesuai Upah Minimum Kota (UMK) Medan,” terangnya.


Iswar menyebutkan, bahwa lokasi titik parkir berlangganan adalah seluruh objek retribusi parkir yang telah ditetapkan dalam Peraturan Wali Kota Medan (Perwal).


“Untuk besarannya kita pastikan akan jauh lebih murah dari parkir harian yang selama ini dilakukan. Saat ini sudah kita kalkulasi dan kaji lagi,” pungkasnya.(A-Red)