Notification

×

Iklan


Iklan


Peringati 'MayDay', Sekjen Buruh: Cabut Omnibus Law dan Selesaikan Sengketa Pekerja Yang Mandek

Rabu, 01 Mei 2024 Last Updated 2024-05-01T07:16:35Z



AyoMedan.Com - Medan, Ratusan buruh yang tergabung dalam puluhan elemen pekerja dari sejumlah serikat buruh di Sumut dan Kota Medan,  menggelar unjukrasa damai di depan gedung DPRD Sumut, Rabu siang (01/05/2024). Aksi yang digelar untuk memeringati Hari Buruh (MayDay) ini menyuarakan tuntutan, di antaranya desakan agar Undang-Undang (UU) Cipta Kerja (Omnibus Laws) segera dicabut.


Dengan membawa berbagai spanduk, peserta aksi yang tergabung dalam Ecxo Partai Buruh dan elemen organisasi Gerakan Partai Buruh, dan perwakilan dari mahasiswa, berpawai di sejumlah titik mulai dari tugu Harian SIB, dan gedung DPRD Sumut. Mereka meneriakkan tuntutan mereka, agar nasib buruh tidak disepelekan.




Aksi di DPRD Sumut yang dijaga sejumlah security dan puluhan personel kepolisian mengawal aksi tersebut yang berjalan tertib dan lancar, sehingga tidak menggganggu arus lalu lintas.


Ijon Tuah Hamonangan Purba selaku Sekretaris Partai Buruh dalam pernyataan sikapnya mengatakan, unjukrasa dari berbagai elemen yang tergabung dalam serikat dan federasi itu mengaku aksi mereka digelar serentak di seluruh Indonesia, termasuk di di 29 kabupaten/kota, termasuk gedung DPRD Sumut dan Kantor Gubsu di Hari Buruh yang jatuh pada 1 Mei 2024.


"Meski gedung DPRD Sumut sepi, namun pihaknya tetap menyuarakan aspirasi dan tuntutan yang juga akan disampaikan di Kantor Gubsu  Jl.Pangeran Diponegoro No 30 Medan," ucapnya kepada wartawan.


Melalui pengeras suara, Ijon menyatakan, bahwa aksi yang digelar setiap 1 Mei yang dikenal sebagai Mayday, merupakan unjuk keprihatinan atas penderitaan buruh, khususnya pasca berlakunya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau disebut omnibus law. 


"Undang-undang itu dinilai lebih berpihak kepada pengusaha dibandingkan ke pekerja, sementara harga kebutuhan hidup saat ini melambung tinggi yang membuat kehidupan kaum buruh serta keluarganya semakin tercekik," ujarnya.


Ijon menambahkan, dengan undang-undang tersebut upah buruh menjadi lebih murah, dan mereka kerap diperlakukan sebagai 'Kaperlek' (Kapan perlu dipakek).


"Berdasarkan realitas tersebut, dia mewakili buruh mengajukan tuntutan, yakni cabut Omnibus Law, kemudian segera selesaikan kasus ketenagakerjaan yang mandeg penanganannya bertahun-tahun di UPT I  Pengawas Tenaga Kerja (Wasnaker) di  Sumut," tandasnya .


Lalu, lanjutnya, hapuskan sistem pekerja Outsourching di semua perusahaan BUMN dan BUMD dan naikkan UMP/UMK tahun 2024 sebesar 15%. Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2024 sebesar Rp2.809.915, yang naik 3,67% dari UMP tahun lalu yang sebesar Rp2.710.493, menurut mereka belum sepenuhnya menjamin hak hidup buruh yang lebih layak, karena belum sesuai harapan mereka sebesar 15 persen.


"Segera selesailkan kasus  buruh di PT Samawood. PT Starindo Prima,  dan perusahaan lain yakni PT Samrock, Pt Eramas, PT Sri Rahayu  Agung, PT Bintang  Mutiara Cemerlang, PT GCS, dan PT Cipta Prina," pintanya.


Amatan awak media, tidak terlihat satupun wakil rakyat yang menerima aspirasi mereka dan usai berorasi mereka meninggalkan gedung dewan dengan tertib, untuk selanjutnya bergerak ke Kantor Gubsu.(A-Red)