Notification

×

Iklan


Iklan




Wong Chun Sen: Awas!!!, Ada Sanksi Denda dan Pidana Apabila Buang Sampah Sembarangan

Minggu, 26 Mei 2024 Last Updated 2024-05-26T14:41:25Z



Ayomedan.com - Medan, Anggota DPRD Kota Medan, Drs Wong Chun Sen Tarigan M.Pd.B, kembali melaksanakan Sosialisasi Perda No.6 Tahun 2015 Tentang Pengolahan Persampahan, di Jalan Pukat Banting IV Kelurahan Bantan, Kecamatan Medan Tembung, Minggu (26/05/2024) pukul 16.00 WIB hingga selesai.


Politisi Partai PDI Perjuangan ini menyebutkan, dipilihnya Perda No.6 Tahun 2015 karena menurutnya sangat penting. Salah satunya untuk mendukung program Wali Kota Medan dalam menangani masalah banjir.


"Untuk itu mari kita dukung bersama program tersebut, agar Kota Medan menjadi 'tajir' (tanpa banjir). Masyarakat jangan lagi membuang sampah rumah tangganya kedalam parit ataupun sungai. Kalau sampah plastik, karton dan botol kan bisa dijual, uang hasil penjualannya dapat membantu biaya hidup sehari hari," ucapnya.




Dihadapan Camat Medan Tembung yang diwakili Kasi Sapras, Tokoh Masyarakat dan ratusan undangan, Sekretaris Komisi II DPRD Kota Medan ini juga menyampaikan bahwa Perda No. 6 Tahun 2015 terdiri atas 37 Pasal dan XVII Bab. Pada Bab V, Hak dan Kewajiban di Pasal 9 dalam pengelolaan persampahan, setiap orang berhak mendapatkan pelayanan dalam pengelolaan persampahan secara baik dan berwawasan lingkungan.


"Harus kita pahami, ketika sampah dibiarkan, maka dapat menimbulkan berbagai macam penyakit. Sehingga jika sampah tidak dikelola dengan baik, maka dampaknya dapat menjadi penyebab banjir," tandasnya.


Ditambahkan Wong, pada Bab IX, Kompensasi di pasal 12 ayat 1, Pemerintah daerah memberikan kompensasi kepada setiap orang dan atau badan yang tanahnya di jadikan TPST. Ayat (2) Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), digunakan untuk relokasi, pemulihan lingkungan dan membiayai kesehatan dan pengobatan. Pada Bab X Pemerintah daerah dapat memberikan insentif kepada lembaga dan badan usaha yang melakukan inovasi terbaik dalam pengelolaan persampahan.
Pada Bab XIII pasal 32, setiap  orang atau badan dilarang membuang sampah sembarangan, menyelenggarakan pengelolaan persampahan tanpa seizin Walikota dan menimbun sampah atau pendauran ulang sampah atau pemanfaatan kembali sampah yang berakibat kerusakan lingkungan.


"Mulai sekarang masyarakat harus hati-hati, karena pada Perda No.6 Tahun 2015 Bab XVI Ketentuan Pidana pasal 35 ayat (1) Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak Rp10 juta. Setiap badan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Rp50 juta," pungkasnya.




Amatan wartawan, usai Wong menyampaikan paparannya, dilanjutkan dengan sesi foto bersama dan membagikan seminar kit kepada ratusan warga yang menghadiri Sosperda tersebut. (A-Red)