Notification

×

Iklan


Iklan




Antonius Tumanggor Pastikan Pemeriksaan APAR Oleh Damkar Kota Medan 'Gratis'

Minggu, 09 Juni 2024 Last Updated 2024-06-09T12:29:42Z



AyoMedan.Com - Medan,  Anggota DPRD Medan Antonius Tumanggor, S.Sos menegaskan tidak ada pungutan biaya atau gratis terhadap pemeriksaan alat pamadam kebakaran api ringan. Selain itu, warga korban kebakaran yang meminta bantuan petugas pemadam kebakaran (Damkar) juga tidak ada dikenakan biaya. 


Hal itu disampaikan oleh politisi dari partai NasDem kota Medan ini saat melaksanakan kegiatan Sosialisasi Perda No. 6 Tahun 2016, di Jalan Gatot Subroto Gg. Harapan No. 5 Kelurahan Sei Sikambing C2 Kecamatan Medan Helvetia, pukul 11.00 WIB sampai selesai, Minggu (09/06/2024)


Dewan asal dapil 1 yang meliputi Kecamatan Medan Helvetia, Medan Barat, Medan Petisah dan Medan Baru ini juga menambahkan, apabila warga meminta bantuan petugas Damkar untuk memadamkan kebakaran tidak lagi dikenakan kutipan.


"Saya minta warga untuk selalu mewaspadai potensi kebakaran. Khususnya bila berpergian, sebaiknya alat-alat listrik dicabut. Juga perhatikan kondisi alat listrik, segera ganti bila sudah waktunya untuk diganti," ucap Antonius.




Meskipun demikian, lanjut Antonius, bila terjadi potensi kebakaran, warga diminta jangan panik dan lakukan langkah-langkah penanganan sesuai yang diatur di Perda.


"Yang paling utama, jangan pernah kita menutup gang kebakaran akses masuk mobil pemadam, bila terjadi kebakaran," ujarnya di hadapan ratusan warga undangan yang hadir.


Dalam kesempatan itu, mewakili Dinas Pemadam Kebakaran Kota Medan, Saftriadi Gultom kembali menjelaskan yang dimaksud retribusi dalam Perda Nomor 6 Tahun 2016 ini adalah, retribusi pemeriksaan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) yang wajib dimiliki bangunan yang dipergunakan untuk publik.


"Pemeriksaan ini dilakukan setiap tahun, dan ditagih retribusinya berdasarkan besaran nilai yang diatur dalam perda," jelasnya.


Saftriadi berharap, agar setiap rumah dan tempat usaha memiliki tabung racun api yang berguna untuk mengantisipasi terjadinya peristiwa kebakaran. Disebutkannya, Perda No 6 Tahun 2016 ini ditujukan untuk semua masyarakat, tapi terutama yang memiliki APAR.


"Selain itu, di Perda ini juga dirinci sejumlah penyebab terjadinya kebakaran sehingga warga Kota Medan jadi mengetahui sekaligus mengantisipasi potensi terjadinya kebakaran," tuturnya.




Perwakilan masyarakat dari Gang Harapan, Harefa merasa sangat bersyukur memiliki wakil rakyat dari dapil 1 kota Medan Antonius Tumanggor.


"Kami melihat bapak Antonius merupakan sosok yang merakyat dan getol membantu dan mengurusi aspirasi warga tanpa pandang bulu. Salah satu perjuangan beliau, berhasil memperjuangkan UPT Damkar di Kecamatan Medan Helvetia, sehingga jika terjadi kebakaran tidak lagi menunggu lama," tutur perwakilan warga tersebut.


Amatan wartawan, tampak hadir di Sosialisasi Perda tersebut antara lain, Aldi Prayoga dari Dinas Pemadam Kebakaran kota Medan (P2K), Burhanuddin mewakili Kelurahan Sei Sikambing C2, Supriedi L, mewakili Kecamatan Medan Helvetia, dan para tokoh agama, tokoh pemuda juga para pengurus Sopo ATRestorasi Bersatu.


Diakhir kegiatan pelaksanaan Sosperda tersebut, Antonius Tumanggor membagikan nasi kota, kue dan suvenir serta ditutup dengan berfoto bersama seluruh warga undangan.(A-Red)