AyoMedan.Com - Medan, Anggota DPRD Kota Medan, David Roni Ganda Sinaga, SE terus mengingatkan masyarakat agar tetap peduli terhadap kebersihan. Dan harus memilah sampah organik maupun non organik, agar dikelola untuk menjadi sumber penghasilan tambahan.
"Dengan catatan, Pemko Medan harus mendirikan Bank Sampah disetiap lingkungan, agar masyarakat dapat menabung di Bank Sampah tersebut. Sehingga hasil penjualan sampah itu, dapat ditabung dan diambil pada saat dibutuhkan," ucap David Roni saat menggelar Sosialisasi Perda (Sosper) No.6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan di Jl. Seksama Gg.Ikhlas Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai, Minggu (10/06/2024) pukul 14.00 WIB hingga selesai.
Dihadapan tokoh agama dan ratusan undangan yang hadir, Politisi muda handal Partai PDI Perjuangan ini menambahkan, selain bisa menjadikan sampah bernilai ekonomis, dengan adanya edukasi pengelolaan persampahan yang benar, dapat juga meminimalisir warga agar tidak membuang sampah sembarangan.
Dalam kesempatan itu, David Roni juga menyampaikan bahwa Pemko Medan telah menerbitkan Perda tentang Pengelolaan Persampahan. Dalam Perda itu terdapat sanksi, berupa penjara selama 3 bulan atau denda Rp 10 juta. Sanksi ini sudah diterapkan sejak Januari 2024 lalu.
“Jangan hanya gara-gara bapak ibu membuang sampahnya ke
parit, dan ada yang memfotonya akan berbuntut kena sanksi. Untuk itu jangan biasakan membuang sampah rumah tangga ke parit ataupun sungai," pintanya.
David Roni menambahkan, di pasal 5 Perda 6/2015 ini, Pemko Medan mempunyai tugas menjamin pengelolaan persampahan agar bisa meningkatkan perekonomian masyarakat.
"Sedangkan sampah basah, bisa dibuat pupuk. Hal inilah yang menjadi tanggungjawab Pemko Medan untuk membina warganya. Setidaknya, tiap kecamatan ada satu bank sampah. Di beberapa Kecamatan sudah ada beberapa contohnya, mungkin nanti Dinas Lingkungan Hidup yang bertanggungjawab untik mengedukasi warga,” pungkasnya.
Diketahui, Perda No 6 Tahun 2015 sudah jelas disebutkan pada BAB XVI, ada ketentuan pidananya yakni pada pasal (1) berbunyi, Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak Rp.10.000.000 (Sepuluh Juta Rupiah).
Pada ayat (2), Setiap badan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 dipidana denda paling banyak Rp.50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah). Perda No 6 Taun 2015 ini memiliki 37 pasal dan XVII BAB.
Amatan wartawan, diakhir kegiatan Sosperda David Roni membagikan seminar kit kepada perwakilan masyarakat yang hadir.(A-Red)