AyoMedan.Com - Medan, Fraksi PDI Perjuangan DPRD Medan minta penjelasan Walikota Medan terkait rendahnya realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan TA 2023 yang hanya 65, 11 % dari Rp 2,4 Trilyun, sementara TA 2022 realisasi PAD bisa mencapai 73,12 %.
Akibat tidak tercapainya target PAD Kota Medan TA 2022 dan 2023, maka F PDI-P mengindikasikan adanya dugaan kecurangan atau kebocoran pajak dan retribusi daerah. Apabila itu benar, sangat disayangkan karena minimnya realisasi PAD berdampak terhadap tertundanya program pembangunan yang direncanakan untuk tahun 2023.
“Untuk itu kami ingin penjelasan. Karena tidak adanya tansparansi data potensi pajak dan retribusi daerah kepada legislatif, menjadi penghambat proses pengawasan dari kami (Red-DPRD Medan) atas kepatuhan wajib pajak,” kata Drs Daniel Pinem (foto) selaku sekretaris Fraksi PDI P DPRD Medan saat menyampaikan pemandangan Fraksinya terhadap Ranperda tentang Laporan Perranggungjawaban pelaksanaan APBD Kota Medan TA 2023 dalam rapat paripurna di gedung dewan, Selasa (04/06/2024).
Menurut Daniel Pinem, adapun indikasi terjadinya kebocoran penyelewengan termasuk piutang, karena kurangnya koordinasi antar OPD yang ada terkait pelaksanaan perda tentang pajak dan retribusi daerah, sehingga mengakibatkan hilangnya potensi PAD Kota Medan setiap tahun anggaran.
"Belum adanya sanksi dan ketegasan dalam menghadapi wajib pajak dan retribusi yang nakal, dengan mengunakan hak eksekusi terhadap wajib pajak yang nakal. Masih belum jelasnya data para penunggak pajak dan retribusi, sehingga tidak ada upaya untuk penagihannya," tandasnya.
Kemudian, lanjut Politisi senior Partai PDI-P ini, masih adanya oknum petugas pemungut pajak dan retribusi yang kurang mampu melaksanakan tugas dengan baik dilapangan.
"Dengan memperhatikan hal diatas, Fraksi PDI P meminta secara tegas kepada Walikota Medan Bobby Afif Nasution dan seluruh pemangku jabatan di jajaran Pemko Medan supaya benar-benar melaksanakan tugas pengawasan terkait pelaksanaan pengutipan pajak dan retribusi daerah tersebut," tegasnya.
Sebagaimana maksud dan tujuan dilimpahkannya wewenang secara penuh kepada pemerintah daerah untuk melakukan pengutipan pajak dan retribusi daerah, tidak lain adalah untuk meningkatkan PAD dan dikelola sebaik-baiknya guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat kota Medan ke depan.(A-Red)