Notification

×

Iklan


Iklan



DPRD Medan Gelar Sidang Paripurna Ranperda Inisiatif Tentang Perubahan Atas Perda Persampahan

Senin, 08 Juli 2024 Last Updated 2024-08-09T07:45:48Z



AyoMedan.com - Medan, Wakil Ketua DPRD Medan H Rajudin Sagala S.Pd.I memimpin sidang Paripurna penjelasan Ranperda Inisiatif DPRD Kota Medan tentang Perubahan Atas Perda Kota Medan No 6 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Persampahan.


Hasil Penjelasan Ranperda tersebut diserahkan pimpinan DPRD Kota Medan, H Rajudin Sagala S.Pd.I dalam Sidang Paripurna DPRD Kota Medan yang digelar di Gedung DPRD Kota Medan kepada Wali Kota Medan yang diwakili Wakil Wali Kota H Aulia Rachman, Senin (08/07/2024).


Sidang Paripurna DPRD yang berlangsung dengan tertib dan lancar itu juga turut dihadiri Pj Sekda Kota Medan, Topan Obaja Putra Ginting, para Anggota Dewan, pimpinan OPD serta para Camat.


Selaku pimpinan sidang, Rajudin Sagala dalam kesempatan itu membacakan penjelasan pimpinan DPRD Kota Medan terkait Ranperda yang dimaksud.


Dikatakanya, berubahnya Perda Kota Medan Nomor 15 tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah menjadi latar belakang harus diubahnya Perda Kota Medan Nomor 6 tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan dikarenakan penanganan Pengelolaan sampah yang sebelumnya dikelola oleh Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Medan kini menjadi kewenangan Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan


Disamping itu, dalam prakteknya Wali Kota juga mengalihkan pengelolaan persampahan kepada Kecamatan. Hal ini juga menjadi alasan harus diubahnya Perda tersebut, karena dalam Perda sebelumnya belum mengatur pengelolaan persampahan Kota Medan yang dilaksanakan oleh Kecamatan.


“Atas dasar pertimbangan sebagaimana dimaksud, maka sebagai anggota DPRD Kota Medan kiranya kami perlu menyampaikan bahwa Perda Kota Medan Nomor 6 tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan perlu diubah, sehingga pengelolaan dan sistem pengelolaannya semakin lebih baik,” ucap Rajudin Sagala.


Oleh sebab itu, diharapkan respon positif dari Wali Kota Medan terhadap penyampaian penjelasan DPRD Kota Medan terkait Ranperda Kota Medan tentang Perubahan atas Perda Kota Medan Nomor 6 tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan.


"Agar nantinya dapat menjadi acuan dalam pengelolaan persampahan di Kota Medan, sehingga menjadi lebih baik dan efektif," pungkas Rajudin Sagala.(A-Red)