AyoMedan.com - Medan Pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK RI merupakan salah satu bentuk upaya meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran di lingkungan pemerintah kota Medan, khususnya dalam belanja barang dan jasa laporan.
Hal ini sangat berarti bagi kita semua, karena akan menjadi bahan evaluasi dalam perbaikan kebijakan dan pengelolaan keuangan daerah dalam bentuk pengadaan barang dan jasa pemerintah.
"Kedepannya, menjadi salah satu indikator penting dalam menilai akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah," kata Ketua DPRD Kota Medan Medan Wong Chun Sen Tarigan M.Pd.B dalam pidatonya di Aula gedung kantor BPK RI Perwakilan Wilayah Sumut, Jalan Imam Bonjol, Senin (27/12/2024).
Pada kesempatan ini, lanjut Wong, atas nama pimpinan dan anggota DPRD kota Medan dirinya mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada BPK Republik Indonesia perwakilan Provinsi Sumatera Utara, atas dedikasi dan kerja kerasnya dalam melakukan pemeriksaan terhadap kepatuhan atas pengadaan barang dan jasa tahun 2024 pada pemerintah kota Medan.
"Saya juga mengaprestasi rekomendasi yang diberikan oleh BPK RI yang akan menjadi bahan evaluasi dalam menjalankan fungsi pengawasan DPRD Medan, demi perbaikan dalam mengelola keuangan daerah kota Medan," ucapnya.
Sebagai anggota DPRD kota Medan, lanjut Wong, mereka memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa anggaran yang dialokasikan dapat digunakan secara efektif dan efisien, sesuai dengan peruntukannya.
"Oleh karena itu, kami akan memastikan bahwa rekomendasi dan temuan yang disampaikan oleh BPK akan dilanjutkan secara serius oleh pemerintah kota Medan," imbuhnya.
Menurut Wong Chun Sen, pengelolaan keuangan daerah yang baik dan akuntabel merupakan salah satu kunci utama untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berwibawa.
"Oleh karena itu, kami berharap pemerintah kota Medan terus berkomitmen untuk meningkatkan transparansi dan akuntabel pengelolaan keuangan daerah, agar dapat memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat kota Medan," tuturnya, seraya menambahkan pentingnya untuk terus berkomitmen dalam mendorong penggunaan anggaran yang berintegritas, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat. Dengan demikian, semua dapat bersama-sama membangun kota Medan yang lebih baik, transparan dan akuntabel.
Sebelumnya, Kepala BPK RI Perwakilan Sumut, Eydu Oktain Panjaitan menyampaikan tujuan dari pemeriksaan ini ialah untuk menilai apakah pengadaan barang dan jasa pada Pemerintah Daerah telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Dari hasil pemeriksaan, kami dapat menyimpulkan pengadaan barang dan jasa TA 2024 di empat pemerintahan daerah telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dalam semua hal yang material," ujar Eydu.
Selanjutnya, Eydu meminta agar LHP yang telah diserahkan dapat di tindak lanjuti selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan di terima. (A-Red)