AyoMedan.com - Medan Komisi III DPRD Medan menyepakati agar terlebih dahulu dilakukan uji coba pemasangan portal parkir di basemant Pasar Petisah Medan. Namun apabila dalam uji coba itu terjadi pelanggaran yang disepakati, maka akan dilakukan evaluasi.
Hal itu ditegaskan Ketua Komisi III DPRD Kota Medan, Salomo T Pardede usai melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pihak pedagang dan jajaran Direksi PUD Pasar Kota Medan di Ruang Banggar DPRD Medan, Senin (20/01/2025).
Didampingi anggota Komisi III lainnya, Salomo menyampaikan, dalam RDP disepakati penggunaan parkir digitalisasi dapat dijalankan dengan masa uji coba 1 bulan. Kemudian, pihak PUD Pasar juga harus mempersiapkan SK kesepakatan dengan pedagang.
"Kita sepakati untuk dilakukan uji coba dalam satu bulan. Ini penting, agar ada yang bertanggungjawab bila terjadi kehilangan di lokasi parkir," ucapnya.
Plt Dirut PUD Pasar Medan, Imam Abdul Hadi dalam kesempatan itu menjelaskan, bahwa tarif parkir tetap seperti sebelumnya, yakni Rp2.000,- untuk sepeda motor, Rp3.000,- untuk mobil pribadi dan Rp4.000,- untuk mobil pickup.
"Jadi, bagi pedagang yang keluar masuk Pasar Petisah, nanti hanya dikenakan satu kali bayar saja," jelasnya.
Sementara itu, Sekretaris Komisi III David Roni Ganda Sinaga menyarankan, agar PUD Pasar Kota Medan menggratiskan saja biaya parkir kepada seluruh pedagang.
"Kalau memang memungkinkan, gratis saja mereka (pedagang-red) ini. Sebab, Pak Wali bilang tidak ada PAD yang masuk dari sektor parkir bastmen selama ini," ucapnya.
Namun begitu, lanjut Politisi muda Fraksi PDIP itu, PUD Pasar melakukan sosialisasi yang maksimal kepada pedagang hingga pembeli dengan benar.
"Kita dapat memahami penolakan para pedagang, karena kekhawatiran adanya penurunan pengunjung. Nanti setelah diberlakukan uji coba parkir digital, jangan sampai PUD Pasar lepas tanggungjawab," tandasnya. (A-Red)