Notification

×

Iklan


Iklan



Bobi Lim : Apabila Eksekusi 17 Rumah di Jalan Gandhi Terlaksana, Akan Jadi "Preseden" Buruk Untuk Hukum Kita

Selasa, 25 Februari 2025 Last Updated 2025-02-25T13:46:11Z



AyoMedan.com - Medan, Kisruh atas penggusuran 17 rumah milik warga di jalan Gandhi, kembali menjadi sorotan. Pasalnya warga kembali mendapatkan surat perintah eksekusi pada hari Minggu kemarin.


"Artinya, pelaksanaan eksekusi itu akan dilakukan di tanggal 27 Februari 2025, tepatnya hari Kamis ini. Adapun berkaitan dengan eksekusi ini, kami  selaku kuasa hukum sangat menyayangkan bahwa terbit kembali jadwal dari pada eksekusi," kata Bobi Lim selaku Kuasa Hukum dari Beni dan Darwis, masyarakat Jalan Gandhi kepada wartawan di Medan, Selasa (25/02/2025) sore.




Perlu disampaikan pula, sambung Bobi, bahwa mereka sudah mengambil langkah hukum, diantaranya dengan melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Medan sebanyak dua gugatan.


"Yang pertama, gugatan tentang prosedural eksekusi yang tidak sesuai dan kedua,  gugatan yang berkaitan tentang adanya sertifikat hak milik dari pemilik SHM sah warga di Jalan Gandhi yang belum pernah sama sekali di sengketakan," jelasnya.


Disini perlu kami sampaikan, lanjutnya lagi, bahwa ada tanah bersertifikat hak milik yang mana sampai saat ini tidak pernah dilibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dalam pengukurannya, sebagai objek eksekusi.


Menurut Bobi, setelah di pelajari bahwa hal ini adalah pelanggaran terhadap IPP Nomor.18 Tahun 2021, kemudian pasal 93 ayat 2, yang mewajibkan bahwa dalam eksekusi itu harus ada pengukuran dari pihak BPN.


"Sedangkan di lapangan kami dapati, pihak BPN belum pernah ada yang hadir, baik itu bersama warga maupun bersama juru sita daripada pihak Pengadilan," ujaranya .


Bobi menyampaikan, ada peristiwa serupa beberapa waktu lalu yang sempat viral di Kota Bekasi. "Peristiwa itu mendapatkan atensi langsung daripada menteri ATR dan BPN pusat, dalam hal ini Bapak Nusron yang terhormat.


"Untuk itu, kami juga meminta bantuan atas kejadian di Jalan Gandhi, Kota Medan Sumatera Utara ini. Sebab, beberapa rumah warganya yang telah bersertifikat hak milik dan belum pernah sama sekali  dilakukan gugatan apapun, tetapi sudah dapat dilakukan eksekusi, dan eksekusi ini untuk yang ketiga kalinya," tuturnya.


Ditambahkan Bobi, sejak permasalahan ini mereka tangani, ada dua kali eksekusi yang gagal dilakukan. Pertama, pada tanggal 12 Desember 2024, kemudian masuk penjadwalan di tanggal 14 Januari 2025,  juga belum berhasil dilaksanakan terkait daripada pengamanan kepolisian.


"Dan saat ini kita mendapatkan surat, pada tanggal 27 Februari nanti akan dilaksanakan eksekusi. Sehingga kesannya setiap bulan dilakukan eksekusi. Hal seperti ini tentu bisa menjadi preseden buruk atas hukum di Indonesia," imbuhnya.


Sebagai warga negara Indonesia, kami mohon agar  bapak Presiden Prabowo melihat permasalahan masyarakat di Jalan Gandhi ini. Karena, kami juga sudah melayangkan surat ke Pimpinan DPRD Medan, agar segera di lakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP), termasuk tim hukum di Jakarta juga telah melayangkan surat ke Kementerian Agraria dan BPN pusat.


"Kami minta tolong, kami sangat beratensi walaupun masalah ini dari tahun 80-an, tapi jika eksekusi paksa ini benar-benar terjadi, tentu ini akan menjadi preseden buruk bagi supremasi hukum kita," ucapnya.


Disebutkan Bobi, apa jadinya setiap masyarakat Indonesia yang memegang sertifikat hak milik, tidak merasa nyaman. Seperti masyarakat Jalan Gandhi yang sudah menetap sekitar 40-50 tahun dan setiap tahunnya membayar pajak kepada negara, kemudian oleh seseorang yang mengaku ahli waris dengan tidak memiliki alas hak yang sah, mengajukan eksekusi.


"Selaku tim kuasa hukum, kami mengharapkan ketua Pengadilan Negeri dan juru sita untuk membatalkan eksekusi ini. Kami sedang melakukan upaya gugatan hukum, yang tentunya dengan dasar sertifikat hak milik dan berkas lainnya. Kami yakin pihak yang berseberangan tidak memiliki hak alas sama sekali," terangnya.


Karena diputusan perlawanan Pengadilan Negeri Medan, tambah Bobi, jelas boleh dilakukan eksekusi apabila dilakukan gugatan serta merta tentang alat kepemilikan batas-batas nya.


"Sampai saat ini gugatan tersebut belum ada batas-batasnya, dan sampai saat ini tidak ada keterlibatan pihak BPN saat pengukuran di lapangan. Dalam Undang-undang Agraria nomor.5 Tahun 1960 pasal 20 menyatakan, sertifikat hak milik adalah hak terkuat dan terpenuh. Di dalam hal ini semua sudah menjadi omong kosong, untuk itu kami minta dengan sangat agar hukum bisa kembali menjadi Panglima di negeri yang kita cintai ini," tutupnya, seraya berharap agar di bulan suci Ramadhan yang tinggal beberapa hari lagi tidak ada kericuhan atau eksekusi terhadap 17 rumah milik masyarakat Jalan Gandhi. (A-Red)