AyoMedan.com - Jakarta, Bank Indonesia (BI) secara resmi mencabut atau menarik beberapa pecahan rupiah dalam bentuk uang kertas dari peredaran, sesuai Surat Keputusan (SK) Direksi Bank Indonesia No. 24/105/KEP/DIR tanggal 31 Maret 1992.
Adapun empat pecahan yang ditarik tersebut, yakni Rp10.000 emisi 1979, Rp5.000 tanda tahun 1980, Rp1.000 emisi 1980 dan Rp500 tanda tahun 1982.
Berdasarkan siaran pers BI, dikutip Senin (28/4/2025) kemarin, masyarakat jangan kauatir karena masih bisa menukarkan empat pecahan itu di Kantor Pusat Bank Indonesia di wilayah masing-masing sampai dengan 30 April 2025.
Pencabutan dan penarikan uang rupiah merupakan hal rutin yang dilakukan BI, dengan pertimbangan antara lain masa edar uang dan adanya uang emisi baru dengan perkembangan teknologi unsur pengaman (security features) pada uang kertas.
Untuk informasi lengkap mengenai daftar uang yang telah dicabut ataupun ditarik dari peredaran, dapat dilihat pada situs resmi BI. (A-Red)