AyoMedan.com - Medan, Lima (5) orang Mandor Pengawas kebersihan sampah Kelurahan di Kecamatan Medan Barat secara sepihak tanpa alasan yang jelas dipindah tugaskan oleh Camat Medan Barat, Hendra Syahputra, ST.,MAP.
Adapun mandor Pengawas kebersihan sampah yang dipindah tugaskan menjadi petugas P3SU ini antara lain, Abdu Hasbi, Mandor Pengawas Kebersihan Sampah di Kelurahan Kesawan, Rio Sutanja Nasution di Kelurahan Karang Berombak, Kusdian Pasaribu di
Kelurahan Sei Agul, Ridwan Marpaung di Kelurahan Gelugur Kota, dan Sri Rahayu br. Siregar di Kelurahan Silalas.
Ke lima (5) orang Mandor kebersihan sampah ini mengaku mendapat surat pemindahan tugas dari mandor pengawas menjadi petugas P3SU sejak tanggal 23 Mei 2025.
Kabarnya, pemindahan tugas para mandor pengawas kebersihan sampah ini di karenakan mereka meminta uang setoran wajib retribusi sampah (WRS) kepada Camat Medan Barat, Hendra Syahputra yang hendak disetorkan kepada Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan, dan hal itu memicu kemarahan Camat Medan Barat.
"Camat Medan Barat Hendra Syahputra telah memakai uang iuran sampah yang ada pada kami. Saat kami tagih uang WRS kepada Camat Medan Barat untuk di setor ke DLH Medan, kami dimarahi dan mendapat surat pemindahan menjadi petugas P3SU. Padahal uang iuran sampah itu harus kami setor ke DLH Kota Medan," ujar Abdu Hasbi sedih saat mendatangi kediaman Antonius Tumanggor, Anggota DPRD Kota Medan asal dapil 1 Kota Medan, Rabu (27/05/2025) malam.
Didampingi rekannya sesama mandor pengawas kebersihan di kecamatan Medan Barat, Abdu Hasbi mengaku jumlah uang WRS yang dipinjam oleh Camat Hendra Syahputra kepada mereka bervariasi dari mulai 5 juta sampai 13 juta rupiah.
"Itu uang iuran sampah bulan Januari 2025 dari masyarakat yang harus kami setorkan kepada Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan," terang Abdu
Dihadapan wakil rakyat dari fraksi NasDem DPRD Kota Medan Antonius Tumanggor, para mandor pengawas kebersihan ini berharap pengaduan mereka yang mengaku telah diperdaya oleh Camat Medan Barat yang telah ingkar janji, mendapat perhatian serius.
"Harapan kami, pak Antonius Tumanggor dapat meneruskan aspirasi kami ini sampai ke Wali Kota Medan, karena akibat Camat Medan Barat ingkar janji kami pun terancam merugi, " ujar Ridwan Marpaung yang bertugas sebagai Mandor Pengawas Kebersihan Sampah kelurahan Glugur Kota Kecamatan Medan Barat, sambil menunjukkan bukti transfer uang iuran sampah dan bukti penyerahan uang cash yang diberikannya kepada Camat Hendra Syahputra dan Sarpras Medan Barat, kepada awak media.
Menanggapi pengaduan ke lima Mandor pengawas kebersihan sampah ini, Antonius Tumanggor mengatakan akan segera meneruskan nya kepada Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas.
"Belum genap seratus hari kerja Walikota Medan, namun Hendra Syahputra selaku Camat Medan Barat telah berulah dan dikhawatirkan dapat menimbulkan citra buruk Wali Kota Medan, yang salah satu program kerjanya adalah bersih bersih di lingkungan pemerintahan kota Medan dan jangan sampai ada pungli," ucapnya.
Menurut anggota Komisi IV DPRD Kota Medan ini, Camat Medan Barat, Hendra Syahputra sejak menjabat selalu banyak mendapat masalah, seperti pemilihan kepling yang tidak selesai, masalah pengutipan pembelian HT oleh para Kepling dengan uang pribadi, pembelian baju Dinas, sepatu boot, bantalan pakaian, padahal ini tidak ada diatur oleh Undang Undang.
"Banyak kepling yang mengadu kepada saya akibat banyaknya pengutipan terhadap mereka dengan alasan sebagai perangkat kebutuhan kerja yang dilakukan oleh Camat Medan Barat. Saya akan segera bawakan ini agar dibahas dan dirapatkan di komisi IV DPRD Kota Medan untuk di RDP kan," sebutnya.
Antonius Tumanggor menyebut, secepatnya akan melakukan rapat dengar pendapat (RDP) dengan memanggil Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan.
"Saya meminta DLH segera menyelesaikan masalah ini, jika tidak mampu silahkan mundur. Selain itu saya akan meminta Wali kota Medan, Inspektorat, dan Kabag Tapem untuk memeriksa Hendra Syahputra selaku Camat Medan Barat. Atas dasar apa Camat menggunakan uang retribusi sampah, dan saat di tagih malah marah serta memindah tugas ke lima Mandor pengawas, sehingga mereka jadi terhutang kepada DLH Kota Medan," tandas Antonius.
Selanjutnya, Antonius Tumanggor meminta agar pimpinan Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan mengembalikan ke lima Mandor Pengawas Sampah tersebut ke posisi sebelumnya.
"Saya meminta agar DLH Kota Medan dapat mempekerjakan ke lima Mandor Kebersihan Sampah ini ke posisi semula. Karena menurut saya, jika mereka salah silahkan diproses namun jika tidak hak mereka harus dikembalikan," tegasnya. (A-Red)