Notification

×

Iklan


Iklan



Diduga Tak Miliki Izin PBG, Komisi IV DPRD Medan Segera Panggil Pemilik Bangunan Ruko di Jalan Dr. Mansyur

Kamis, 01 Mei 2025 Last Updated 2025-05-01T14:54:54Z



AyoMedan.com - Medan, Komisi IV DPRD Medan segera memanggil pemilik bangunan ruko (foto) yang saat ini sedang dalam proses pembangunan yang beralamat di Jalan Dr. Mansyur kelurahan Padang Bulan Selayang I Kecamatan Medan Selayang Medan.


Hal ini dikatakan Ketua Komisi IV DPRD Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak kepada awak media ketika mendapat laporan adanya dua unit bangunan ruko lantai dua dalam proses pembangunan, yang diduga belum memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Kamis (01/05/2025).


Menurut Paul, rencana pemanggilan itu dilakukan karena komisi IV banyak menerima laporan maraknya bangunan ruko, gedung dan perumahan yang diketahui terlebih dahulu dibangun meski izin PBG belum ada ataupun masih proses pengajuan. Bahkan meski izin PBG tidak sesuai tetapi pemilik bangunan seakan tidak peduli.


"Padahal sangat jelas, PBG diatur dalam UU No. 11 Tahun 2020 Cipta Kerja dan PP No. 16 Tahun 2021, namun peraturan ini sepertinya sering diabaikan oleh pemilik ataupun pihak developer bangunan," ucap Paul.


Ditegaskan Paul, selain pemilik bangunan, komisi IV juga akan memanggil camat, lurah, dan kepala lingkungan untuk dimintai keterangan terkait keberadaan gedung yang sudah berdiri namun belum memiliki PBG.


"Sanksi terkait Izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) biasanya diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, seperti Undang-Undang No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung dan peraturan turunannya.  Undang-Undang No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, Pasal 63-65 (terkait dengan sanksi administratif dan pidana)," ujarnya.


Sementara itu, Camat Medan Selayang, Muhammad Husnul Hafiz Rambe, S.STP., M.AP,  ketika dikonfirmasi awak media melalui pesan WhatsApp pribadinya mengatakan bahwa Kepala Lingkungan sudah menanyakan terkait izin PBG nya.


"Kepling sudah menemui pemiliknya untuk melihat izinnya bg, dan kata pemiliknya sudah pernah diurus. Klo belum bisa pemiliknya menunjukkan izin PBG nya, kami segera surati bg," tulis Camat Medan Selayang melalui pesan WA nya.


Namun, saat awak media kembali memastikan kepada Camat Medan Selayang terkait pemilik bangunan telah memiliki izin PBG, Hafiz Rambe mengatakan lagi belum dapat memastikan.


"Untuk sementara ini blum bisa disimpulkan ada atau tidak bg.. klo tidak bisa menunjukkan baru kami simpulkan ngga ada PBG nya, terimkasih atas informasinya," tulis Camat Medan Selayang. (A-Red)